Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Satpol PP Segel Restoran Mie Gacoan di Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel usaha mie berjaringan ternama, lantaran izinnya tidak lengkap. Padahal pada hari ini, Senin 30 Mei 2022, restoran akan diresmikan.
Restoran bernama Mie Gacoan yang berada Jalan Hasanudin Kecamatan Jembrana itu terpaksa harus dipasangi garis pembatas milik Satpol PP Jembrana.
Restoran mie ternama tersebut disegel karena pihak pengelola belum bisa menunjukan izin perubahan bangunan gedung. Sehingga, Satpol PP didampingi dinas terkait menyegel operasional pelayanan konsumen yang bertepatan dengan pembukaannya.
Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Senin (30/5/2022).
"Perusahaan ini ditutup karena belum menyelesaikan proses perizinan yang harus dilengkapi," ujarnya.
Sementara Manajemen Perusahaan Mie Gacoan Cabang Jembrana, Hamdani mengaku akan mematuhi aturan yang ada di Jembrana. Pihaknya akan melengkapi perizinan dan mematuhi arahan petugas.
Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan untuk menyelesaikan segala bentuk perizinan sebelum membuka usahanya.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 853 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 782 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 768 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 399 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 396 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun