Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 3 November 2026
Satpol PP Tutup Toko Berjaringan di Gilimanuk, Pemilik Akui Urus Ijin Lewat Calo
Kamis, 27 Juni 2019,
12:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana Rabu (26/06/2019) siang melaksanakan penyegelan satu toko berjaringan di Kelurahan Gilimanuk,Kecamatan Melaya, Jembrana. Toko yang sudah beroperasi selama 3 tahun tersebut ditutup paksa lantaran tidak mengantongi ijin.
[pilihan-redaksi]
Dari keterangan Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi di ruang kerjanya menjelaskan, toko berjaringan tersebut disegel karena belum juga memiliki ijin operasional dari instnasi terkait selama 3 tahun. Penyegelan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2010 dan Perbub tahun 2011 tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan toko modern.
Dari keterangan Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi di ruang kerjanya menjelaskan, toko berjaringan tersebut disegel karena belum juga memiliki ijin operasional dari instnasi terkait selama 3 tahun. Penyegelan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2010 dan Perbub tahun 2011 tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan toko modern.
"toko itu kita tutup paksa karena jelas tidak mengantongi ijin apalagi toko ini sudah buka selama 3 tahun. Ya karena membandel terpaksa kita lakukan langkah penyegelan" jelas Rai Budi Rabu (26/6/2019).

Rai Budi juga menambahkan, pihaknya akan menunggu itikad baik pemilik toko untuk segera mengurus ijin. "Ya kita akan buka kembali toko tersebut jika pemiliknya sudah mengurus dan memiliki ijin" tegasnya.
[pilihan-redaksi2]
Sementara pemilik toko SWT Mart NI Nyoman Suryani mengaku, dirinya sudah mengurus ijin melalui seorang calo akan tetatpi hingga saat ini ijin tersebut belum selesai juga, dihadapan petugas, Suryani mengaku mendengar informasi kalau berkas ijin tokonya tersebut sengaja dipegang seorang pejabat pemkab tinggi Pemkab Jembrana.
Sementara pemilik toko SWT Mart NI Nyoman Suryani mengaku, dirinya sudah mengurus ijin melalui seorang calo akan tetatpi hingga saat ini ijin tersebut belum selesai juga, dihadapan petugas, Suryani mengaku mendengar informasi kalau berkas ijin tokonya tersebut sengaja dipegang seorang pejabat pemkab tinggi Pemkab Jembrana.
"saya sudah mengurus ijinnya tapi melalui seseorang calo,namun sampai saat ini tidak juga selesai" terangnya.
Penyegelan ini juga melibatkan, Dinas Koperindag Jembrana, Dinas Perijinan,Camat Melaya,Kelurahan Gilimanuk. Toko SWT Mart yang berlokasi di dekat gelung kori Kelurahan Gilimanuk tersebut langsung dipasang Pol PP line l sebagai bentuk toko tersebut tanpa memiliki ijin. (bbn/jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 556 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 419 Kali
05
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 418 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026