Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Selisih Ganti Rugi Shortcut Rp4,3 Miliar, Warga Pegayaman Minta Bertemu Gubernur
BERITABALI.COM, BULELENG.
Upaya penyelesaian polemik ganti rugi lahan proyek shortcut titik 9–10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, terus bergulir.
Komandan Korem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra terpantau menggelar pertemuan dengan sejumlah warga terdampak di Aula Makodim 1609/Buleleng, Minggu (19/4). Dalam pertemuan tersebut, warga didampingi Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Mulyadi Putra, serta kuasa hukum, Hilman Eka Rabbani.
Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra mengatakan, pertemuan ini digelar untuk mencari solusi terbaik agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak menghambat pembangunan shortcut titik 9-10.
“Kami berharap permasalahan ini segera selesai dan ada titik temu dengan win-win solution. Jangan sampai pembangunan terhambat karena dampaknya akan luas. Keamanan kami jamin, termasuk dalam proses pembangunan,” singkatnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Mulyadi Putra menyebut, pertemuan ini dilakukan untuk menyerap aspirasi 14 Kepala Keluarga di Desa Pegayaman yang terdampak pembebasan lahan.
“Hari ini Danrem bertemu warga untuk mendengar langsung aspirasi dan mencari titik temu. Warga pada prinsipnya ingin persoalan ini cepat selesai,” ujarnya.
Dari pertemuan tersebut, Mulyadi menyebut belum ada keputusan final yang diambil. Warga masih bersikeras ingin bertemu langsung dengan Gubernur Bali guna menyampaikan persoalan yang dialami serta berharap mendapatkan solusi terbaik.
Kuasa hukum warga, Hilman Eka Rabbani menjelaskan, persoalan utama terletak pada hasil appraisal lahan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, selisih nilai ganti rugi disebut mencapai Rp 4,3 miliar.
“Hasil appraisal sangat jauh dari kenyataan di lapangan. Selisihnya bisa mencapai Rp 4,3 miliar. Ini yang membuat masyarakat merasa dirugikan,” ungkapnya.
Baca juga:
Pembangunan Shortcut Singaraja-Mengwitani Titik 7D dan 7E Senilai Rp82,090 Miliar Dimulai
Selain itu, warga juga menilai tidak ada transparansi dari tim appraisal dalam menentukan nilai ganti rugi. Pada bidang tanah yang letaknya berjejeran, terdapat perbedaan nilai yang cukup signifikan.
"Kami tidak tau apa dasar tim appraisal dalam menentukan harga tanah. Padahal posisinya berjejeran, tapi nilainya berbeda. Ada yang Rp 19,5 juta, ada yang Rp 25 juta dan Rp 35 juta. Perbedaan itu tidak dijelaskan oleh tim apprasial kepada warga," terangnya.
Lebih lanjut, Hilman menyebut pada 2021 lalu, Gubernur Bali Wayan Koster sempat berjanji akan melakukan pendataan ulang dan mengganti seluruh tanaman warga yang belum terhitung. Namun hingga saat ini janji tersebut belum direalisasikan.
“Kami ingin bertemu gubernur. Namun kami masih beritikad baik, tidak langsung mendatanginya ke kantor atau ke rumah jabatan. Kami tidak mau persoalan ini berlarut-larut. Masyarakat pun tidak menolak pembangunan shortcut. Namun masyarakat bersikap saat ini, karena tidak ada keadilan dan transparansi dari pemerintah," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3746 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1680 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang