Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Seluruh Kayu Masuk Bali Wajib Bersertifikasi Legal
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kementerian Perdagangan menargetkan mulai 2014 seluruh kayu yang masuk ke Bali wajib telah bersertifikasi legal. Hal ini menyusul rencana pemberlakuan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk usaha kerajinan kecil yang rencananya berlaku efektif per 1 Januari 2014.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam keteranganya di Nusa Dua (13/11/2012) menyatakan dengan terbatasnya pintu masuk kayu ke Bali akan lebih mudah memberlakukan wajib sertifikasi legal bagi kayu yang akan masuk ke Bali. Kebijakan ini juga akan membantu memudahkan pengusaha kecil untuk mengikuti sistem verifikasi legalitas kayu.
“Intinya Bali tidak menerima kayu ilegal, pulau ini kayunya legal semua, itu akan jauh lebih memudahkan kepada para pengusaha kecilnya, saya tahu persis orang gantungan kunci segede jempol, bagaimana mengatur sertifikatnya? Sehingga kalau sudah made in Bali, itu sudah legal, kalau kita mengarah ke sana, tidak ada masalah lagi bagi perajin kita,” jelas Bayu Krisnamurthi. Bayu Krisnamurthi menambahkan untuk membantu pengusaha kecil dan pengerajin melakukan sertifikasi legalitas kayu pemerintah saat ini sedang mencoba memfasilitasi dengan pembentukan koperasi atau kelompok pengerajin.
Sementara itu khusus untuk pemberlakuan sertifikasi kayu bagi pengusaha besar tetap berlaku efektif mulai awal tahun depan.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli