Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Status Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Resmi Dicabut

Sabtu, 16 April 2022, 20:30 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/ist/Status Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Resmi Dicabut

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Kasus korban begal yang berujung jadi tersangka, Murtede alias Amaq Sinta (34) di Praya Timur, Lombok Tengah, resmi dihentikan. 

Dengan penghentian penyidikan kasus ini secara otomatis mencabut status tersangka yang disandang Murtede atau Amaq Sinta.

Penerbitan SP3 kasus korban begal jadi tersangka ini, menyusul dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

Sehingga disimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil. 

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penyetopan proses hukum atau SP3 kasus Amaq Sinta yang menjadi korban begal tetapi ditetapkan sebagai tersangka tersebut diambil setelah dilakukan proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," kata Djoko kepada wartawan, saat press rilis di Mapolda NTB, Sabtu (16/4).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan. dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko. 

Penghentian proses penyidikan atau SP3 ini, dilandasi pertimbangan unsur formil  menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 338 sub 352 ayat 3 KUHP telah terhalang pasal 49 ayat 1 KUHP pembelaan terpaksa, sementara unsur materil perbuatan Murtede dinilai wajar dilakukan dalam situasi tersebut.

Selain itu polisi juga merujuk, peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus korban begal yang justru menjadi tersangka di NTB untuk dihentikan.
Hal itu disampaikan Agus lantaran pengusutan kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.

"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," ujar Agus, Kamis (14/4).

Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Itu jadi pedoman kita," ujarnya.

Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

"Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara," ujarnya.

"Jangan sampai seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat," tegasnya.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus dugaan pembunuhan dua orang tersangka begal yang dilakukan oleh korban berinisial AS alias M (34 tahun).

Polda turut mendalami posisi AS sebagai korban begal, bukan hanya sebagai pelaku pembunuhan.

Dalam kasus itu, AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu (10/4) dini hari. Dua dari empat pelaku begal, tewas di tangan Murtede alias Amaq Sinta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami