Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Sukaja Belum Terima Surat Perpanjangan Penahanan
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. I Wayan Sukaja yang tersangkut kasus korupsi bantuan sosial dan ditahan sejak 1 Juni sampai 31 Juli 2013 hingga kini belum menerima surat penetapan perpanjangan penahanan.
Menurut I Made Kartika, SH,MH yang juga Kuasa Hukum Sukaja sampai hari ini (1/8/2013) tidak ada kejelasan status Sukaja di LP Tabanan.
Karena masa penahanan Sukaja berakhir 31 Juli, dan kalaupun harus ditahan tentunya ada surat penetapan perpanjangan atas dirinya.
Dan jika tidak ada surat perpanjangan penahanan tentunya secara hukum Sukaja harus dibebaskan.
"Karena Jika tidak berarti pihak – pihak tersebut menahan sukaja dengan melawan hukum kami anggap ini sudah masuk kategori penyekapan dengan merampas hak-hak klien kami," tegas Kartika.
Atas situasi ini Kartika mengaku akan segera melakukan upaya-upaya hukum untuk melindungi hak-hak Sukaja sebagai warga negara yang taat hukum.
"Kami akan menempuh jalur2 hukum atas dizoliminya klain kami yang sudah dizolimi oleh pihak-pihak tertentu," ucapnya sambil mengatakan perlakuan yang menimpa Sukaja sudah masuk dalam pelanggaran hukum berat.
"Kami akan mengadukan situasi ini ke komnas HAM," tegasnya.
Jadi intinya Kartika sebagai kuasa hukum meminta kliennya segera dibebaskan. (nod)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 469 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 379 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 306 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan