Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Tabanan Ketok Palu Anggaran Perubahan 2021
BERITABALI.COM, TABANAN.
Rancangan peraturan daerah atau ranperda mengenai APBD Perubahan 2021 yang diajukan Bupati Tabanan pekan lalu akhirnya disepakati untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Secara normatif, kesepakatan tersebut telah memenuhi pertimbangan dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi sikap Badan Anggaran atau Banggar yang disampaikan ke dalam laporan pembahasan rancangan APBD Perubahan 2021, Senin (20/9), yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tabanan, I Wayan Sugiarta.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga secara virtual diikuti pula Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya selaku pihak eksekutif yang menyodorkan rancangan APBD Perubahan bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabanan.
Sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, Banggar menguraikan beberapa kajian dan hasil pembahasan yang telah dilakukan dalam rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan. Dari rapat kerja itu, disepakati sejumlah poin penting, seperti menyangkut pendapatan daerah yang direncanakan Rp 1,864 triliiun lebih mengalami penurunan Rp 2,196 miliar lebih atau 0,12 persen dari rancangan APBD Induk 2021 yang semula ditetapkan Rp 1,866 triliun lebih.
"Khususnya pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 408 miliar lebih mengalami kenaikan sebesar Rp 16 miliar lebih atau 4,1 persen dari APBD induk 2021 sebesar Rp 391 miliyar lebih," ujar Sugiarta
dan di tengah keterbatasan kemampuan sumber pendanaan pengalokasian arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Tabanan mengacu pada kebijakan pusat, terutama pada belanja daerah untuk percepatan penanganan Covid-19 dan disesuaikan dengan rencana kebutuhan.
"Belanja daerah dirancang harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2021 sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 dengan fokus pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi," lanjutnya.
Pemkab Tabanan juga diminta melakukan optimalisasi pendapatan daerah, seperti pada sektor pajak daerah dan retribusi. Baik dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang sah, peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Selanjutnya, pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset daerah yang potensial, peningkatan manajemen pengelolaan keuangan daerah, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi. Lalu peningkatan sosialisasi atau penyuluhan tentang pajak dan retribusi kepada masyarakat, pembangunan infrastruktur pendukung peningkatan pendapatan daerah, penyempurnaan kebijakan berupa peraturan perundang undangan.
"Serta menerapkan teknologi informasi dan melibatkan instansi lain beserta unsur pemerintahan terbawah di setiap kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak serta selektif dalam penggunaan anggaran," ujarnya.
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1472 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1111 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 955 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 849 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik