Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tabanan Ketok Palu Anggaran Perubahan 2021

Senin, 20 September 2021, 23:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tabanan Ketok Palu Anggaran Perubahan 2021.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Rancangan peraturan daerah atau ranperda mengenai APBD Perubahan 2021 yang diajukan Bupati Tabanan pekan lalu akhirnya disepakati untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. 

Secara normatif, kesepakatan tersebut telah memenuhi pertimbangan dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi sikap Badan Anggaran atau Banggar yang disampaikan ke dalam laporan pembahasan rancangan APBD Perubahan 2021, Senin (20/9), yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tabanan, I Wayan Sugiarta.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga secara virtual diikuti pula Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya selaku pihak eksekutif yang menyodorkan rancangan APBD Perubahan bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabanan. 

Sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, Banggar menguraikan beberapa kajian dan hasil pembahasan yang telah dilakukan dalam rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan. Dari rapat kerja itu, disepakati sejumlah poin penting, seperti menyangkut pendapatan daerah yang direncanakan Rp 1,864 triliiun lebih mengalami penurunan Rp 2,196 miliar lebih atau 0,12 persen dari rancangan APBD Induk 2021 yang semula ditetapkan Rp 1,866 triliun lebih.

"Khususnya pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 408 miliar lebih mengalami kenaikan sebesar Rp 16 miliar lebih atau 4,1 persen dari APBD induk 2021 sebesar Rp 391 miliyar lebih," ujar Sugiarta 

dan di tengah keterbatasan kemampuan sumber pendanaan pengalokasian arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Tabanan mengacu pada kebijakan pusat, terutama pada belanja daerah untuk percepatan penanganan Covid-19 dan disesuaikan dengan rencana kebutuhan. 

"Belanja daerah dirancang harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2021 sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 dengan fokus pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi," lanjutnya.

Pemkab Tabanan juga diminta melakukan optimalisasi pendapatan daerah, seperti pada sektor pajak daerah dan retribusi. Baik dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang sah, peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi sesuai peraturan dan perundang-undangan. 

Selanjutnya, pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset daerah yang potensial, peningkatan manajemen pengelolaan keuangan daerah, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi. Lalu peningkatan sosialisasi atau penyuluhan tentang pajak dan retribusi kepada masyarakat, pembangunan infrastruktur pendukung peningkatan pendapatan daerah, penyempurnaan kebijakan berupa peraturan perundang undangan. 

"Serta menerapkan teknologi informasi dan melibatkan instansi lain beserta unsur pemerintahan terbawah di setiap kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak serta selektif dalam penggunaan anggaran," ujarnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami