Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Terdakwa Kolektor LPD Belusung Dituntut 4,5 Tahun
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Pakraman Belusung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Gianyar.
Terdakwa Ni Wayan Parmini yang merupakan kolektor dituntut 4 tahun, 6 bulan penjara. Sidang digelar daring di Rutan Gianyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta bersama dengan terpidana Ni Nyoman Puspawati melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
“JPU menuntut Ni Wayan Parmini dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana seizin Kepala Kejari.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan hari Senin tanggal 5 Oktober 2022 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1509 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1139 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 985 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 874 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik