Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Terdampak Corona, YLPK Bali Banyak Terima Aduan Konsumen Masih Ditagih Bank dan Leasing
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armya.SH minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas mentaati imbauan Presiden untuk memberikan kemudahan kelonggaran kredit konsumen.
[pilihan-redaksi]
"Jangan sampai konsumen tetap dipaksa oleh juru tagih (Debt collector) baik dari leasing dan perbankan main teror dalam suasana wabah covid-19, biar tidak terjadi kekacauan di masyarakat," ungkapnya, Selasa (31/3/2020).
Dikatakan menjelang akhir Bulan Maret 2020, konsumen di Bali sudah mulai mengadu tentang kredit yang mereka alami, kebanyakan yang mengadu adalah Konsumen yang punya kredit macet di dunia perbankan dan cicilan pada Leasing.
Menurut Armaya, sampai tgl 31 Maret 2020 sudah menerima pengaduan dari konsumen sekitar 35 Orang, kebanyakan konsumen mengadu saat kreditnya macet lalu ditagih disuruh membayar angsurannya oleh pihak Bank maupun Leasing.
Namun belum sampai terjadi intimidasi dalam proses penagihan. Konsumen yang mengadu masih sifatnya konsultasi, artinya sampai saat ini konsumen tetap disuruh membayar angsuran oleh pihak perbankan dan Finance.
Dalam kondisi dampak Covid 19 ini, menurut Armaya yang juga seorang Advokat Kelahiran Desa Pedawa Buleleng ini, perekonomian dunia termasuk di Bali sangat lesu, banyak karyawan yang bekerja di industri pariwisata dirumahkan, penghasilan tidak ada.
"Nah begitu juga berimbas terhadap kewajiban konsumen dalam membayar angsuran kredit, mau makan saja susah bahkan ada yang sampai menjual barang untuk menghidupi keluarga untuk biaya makan, ini pun hanya bertahan beberapa hari," ujar Armaya setelah turun ke lapangan melakukan investigasi kepada konsumen.
Maka dari itu, Pihaknya mengusulkan agar pihak Perbankan dan pihak Leasing di Bali agar memberikan keringanan, kepada konsumen. Menurut Armaya pihak Perbankan dan Leasing ada yang belum menyambut baik imbauan Presiden Joko Widodo, untuk memberikan kemudahan kelonggaran kredit sampai 1 tahun.
"Ternyata niat baik bapak presiden belum berjalan dengan baik di level OJK dan Perbankan, sehingga perbankan dan leasing tetap kukuh menagih kredit konsumen yang macet," sebutnya.
Jika terjadi hal-hal seperti ini suasana semakin keruh di saat masyarakat tidak punya pengasilan apalagi banyak karyawan di rumahkan.
Padahal Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Armaya juga menyambut baik kebijakan ini untuk memberikan kemudahan buat konsumen Artinya, kredit atau pembiayaan apapun dengan plafon berapapun bisa mendapat restrukturisasi bila terdampak wabah virus corona, termasuk sesuai ketentuan perbankan yang bersangkutan.
"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing- masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar dari Konsumen," tutupnya.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8517 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5861 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3679 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2509 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar