Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Torehkan 3 Prestasi, Jaksa Yusuf Promosi Jabatan ke Jatim

Selasa, 27 September 2022, 15:09 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Torehkan 3 Prestasi, Jaksa Yusuf di Promosi Jabatan ke Jatim.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gianyar digeser. Jabatan lama yang diduduki Yusuf Akbar Amin SH.,MH kini diganti oleh Dian Akbar Wicaksana.

Upacara pelantikan dan kegiatan serah terima jabatan dipimpin oleh Kepala kejaksaan Negeri Gianyar DR. Ni Wayan Sinaryati. Yusuf kini menempati jabatan baru sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Selama di Gianyar, jaksa Yusuf Akbar juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menorehkan beberapa prestasi. Di antaranya telah mewakili pemerintah daerah Kab Gianyar dalam hal litigasi di persidangan.

Yaitu, satu, perkara Tata Usaha Negara dengan Penggugat Pasar Sukla Satya Graha melawan Bupati Gianyar selaku Tergugat yang diwakili oleh JPN Kejari Gianyar dengan putusan memenangkan Tergugat. 

Kedua, perkara Tata Usaha Negara dengan Penggugat PT Citra Prasasti melawan Kadis Disperindag selaku Tergugat yang diwakili oleh JPN Kejari Gianyar dengan putusan sela mengabulkan eksepsi Tergugat dan menolak Gugatan Penggugat. 

Ketiga, Perkara Perdata dengan I Made Sulur selaku Penggugat melawan Perbekel Bona selaku Tergugat IV dan Camat Blahbatuh selaku Turut Tergugat yang diwakili oleh JPN Gianyar.

“JPN Kejari Gianyar di bawah kepemimpinan Yusuf Akbar Amin juga aktif terlibat dalam pendampingan hukum di antaranya pembangunan Pasar Ubud, RSU Payangan, Jalan Mancawarna, Boudweker, Poliklinik RSU Sanjiwani, jalan Gumicik Manguntur,” ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana.

Selain itu JPN Kejari Gianyar juga mendampingi penyusunan Perdir tentang Kepegawaian Perumda Tirta Sanjiwani serta melakukan pendampingan pemanggilan tunggakan pembayaran iuran Perumda Tirta Sanjiwani.

Dalam Bantuan Hukum non litigasi, JPN Kejari Gianyar turut melaksanakan penagihan tunggakan iuran peserta badan usaha BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Kajari Gianyar, Sinaryati menyampaikan dalam sambutannya bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi. “Untuk penyegaran personel dalam bertugas di suatu wilayah,” ujar Sinaryati.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami