Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Usai Diperiksa, Bendahara BUMDes Banjarasem Ditahan Kejaksaan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penanganan kasus dugan korupsi pengelolaan dana keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, terus dikebut oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Tersangka MAT selaku Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MAT didampingi kuasa hukumnya Indah Elysa, pada Selasa 21 Februari 2023, menjalani proses pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Banjarasem.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Buleleng, daro Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, dalam kesimpulannya menyatakan tersangka MAT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp274 juta lebih.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, tersangka MAT yang menjabat Bendahara BUMDes Banjarasem diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes.
"Dari hasil perhitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp274 juta lebih. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," kata Alit.
Usai dilakukan pemeriksaan, tim Penyidik Kejari Buleleng langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MAT dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negera). Ini dilakukan dengan alasan obyektif yakni tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka MAT diancam pidana penjara lima tahun atau lebih dalam perkara ini.
Sementara alasan subyektif yakni adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak 21 Februari 2023 sampai 12 Maret 2023 di Lapas Kelas IIB Singaraja," pungkas Alit.
Tersangka MAT disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 442 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan