Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 17 Agustus 2026
Viral Wanita Babak Belur Dianiaya Pacar, Netizen Geram: Laporkan Langsung
beritabali.com/ist/suara.com/Viral Wanita Babak Belur Dianiaya Pacar, Netizen Geram: Laporkan Langsung
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Viral di media sosial video seorang wanita babak belur dianiaya pacarnya sendiri. Video viral tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun TikTok adeliaqueenbee.
"Bantu viralkan gaes! Korban penganiayaan oleh pacar sendiri! Laki-laki biadab! Gak punya ot*k dan hati nurani sampai tega menyiksa anak orang kayak gitu!" keterangan dalam video.
Dilansir dari unggahan ulang akun Instagram terang_media memperlihatkan kondisi wanita usai dianiaya pacarnya. Wanita ini terbaring lemah di tempat tidur.
Wajah dan bagian tubuh lain wanita malang tersebut tampak babak belur. Salah satu mata wanita itu bengkak dengan memar yang terlihat jelas berwarna biru hingga tak bisa dibuka.
Pada bagian bawah matanya yang bengkak ini tampak sayatan luka masih berdarah. Bagian leher wanita tersebut pun ada memar.
Begitu pula dengan kedua tangan wanita itu tak luput dari luka-luka. Terlihat memar merah di seluruh bagian tangannya.
Wanita yang dianiaya oleh pacarnya sendiri hingga mengalami babak belur ini berasal dari Pekanbaru, Riau. Netizen mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pacar dari wanita tersebut.
Netizen mendukung supaya pelaku dilaporkan ke pihak berwajib agar diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Lah baru pacaran udah kayak gitu, nikah jadi bisa jadi tempe penyet," komentar seorang netizen.
"Ngapain diviralkan, langsung lapor polisi aja," ujar yang lain.
"Laporkan sama pak polisi," imbuh lainnya.
"Ngapain harus nunggu viral, mending lapor aja langsung trus divisum biar ditindak lanjuti, jelas-jelas itu pidana," imbuh netizen.
Berdasarkan penelusuran pada akun pengunggah pertama video viral ini diketahui jika kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Dalam surat laporan tertulis jika kejadian penganiayaan berlangsung pada Kamis (10/11/2022) pukul 01.00 WIB.
Pacar dari korban yang melakukan penganiayaan dilaporkan dengan jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 pelaku penganiayaan terancam penjara paling lama lima tahun.(sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4561 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2361 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2016 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1624 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1065 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun