Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Wakapolda Bali Beri Reward And Punishment Pada Jajaran Sat Reskrim Polda Bali
Rabu, 21 Februari 2018,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. memberikan reward and punishment kepada Sat Reskrim jajaran Polda Bali.
Penyerahan reward and punishment itu disaksikan Pejabat Utama Polda Bali disela-sela acara pembukaan rapat koordinasi sinergitas penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Rabu (21/2/2018).
[pilihan-redaksi]
Reward and punishment itu diberikan berdasarkan atas penilaian hasil kinerja Sat Reskrim Polres se-Bali tahun 2017 dalam mengungkap kasus Tipidkor. Atas hal tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar ditetapkan sebagai peraih reward karena berhasil mengungkap tiga kasus korupsi dari satu kasus yang ditargetkannya di tahun 2017. Sedangkan Sat Reskrim Polresta Denpasar diberikan punishment karena belum mampu mengungkap kasus korupsi.
Reward and punishment itu diberikan berdasarkan atas penilaian hasil kinerja Sat Reskrim Polres se-Bali tahun 2017 dalam mengungkap kasus Tipidkor. Atas hal tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar ditetapkan sebagai peraih reward karena berhasil mengungkap tiga kasus korupsi dari satu kasus yang ditargetkannya di tahun 2017. Sedangkan Sat Reskrim Polresta Denpasar diberikan punishment karena belum mampu mengungkap kasus korupsi.
Alit Widana mengatakan, pemberian reward ini sebagai bentuk penghargaan dari pimpinan kepada satuan fungsi dan anggota yang berprestasi. Sementara punishment diberikan untuk memotivasi satuan fungsi dan anggota agar meningkatkan kinerjanya dalam membongkar kasus korupsi.
Jenderal bintang satu dipundak lulusan Akpol tahun 1987 ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja seluruh Satker dan Satfung termasuk Fungsi Reskrim. Apabila masih ditemukan adanya capaian kinerja yang tidak sesuai dengan target maka mulai dari anggota, Kanit sampai tingkat Kasat akan dimutasi.
[pilihan-redaksi2]
Dijelaskannya, seorang penyidik Tipidkor harus menguasai ilmu penyidikan korupsi. Dimana penyidik harus tahu setiap unsur yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskannya, seorang penyidik Tipidkor harus menguasai ilmu penyidikan korupsi. Dimana penyidik harus tahu setiap unsur yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Seorang penyidik harus tegas dan tidak boleh menjadi pisau bermata dua. Layani masyarakat yang mencari keadilan dengan tidak melakukan pemerasan dan tidak menjadikan korban sebagai mesin ATM,” pesannya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8469 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5819 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3645 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2473 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026