Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Wali Kota Sabang Usul Legalisasi Ganja Medis untuk Dongkrak PAD, Gantikan Dana Otsus
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam, membuat pertemuan antara Badan Legislasi DPR RI dan Forkopimda Aceh di Anjong Mon Mata, Selasa (21/10/2025), menjadi riuh dengan usulan yang tidak biasa.
Dalam forum tersebut, pria yang akrab disapa Teungku Agam itu mengemukakan wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis di Aceh.
“Ini bukan untuk dikonsumsi secara bebas dan terbuka, namun semata-mata diproduksi untuk medical atau medis,” kata Teungku Agam.
Menurutnya, legalisasi ganja medis dapat menjadi solusi jangka panjang bagi Aceh dalam menghadapi berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada tahun 2027. Jika dikelola dengan baik dan sesuai aturan, komoditas tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
“Di Thailand, yang melegalkan ganja, harga per kilogram mencapai Rp30 juta, kalau di sini dijual dengan harga Rp15 juta saja pasti laku keras,” ujarnya disambut tawa para peserta pertemuan.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Forkopimda Aceh, termasuk Kapolda dan Kajati, atas keberaniannya mengusulkan wacana tersebut. Ia menegaskan bahwa gagasan itu murni demi kemajuan ekonomi daerah.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mohon bapak pimpinan, tanah kami Aceh ini sangat subur. Kami tak mau lagi berpikir tentang Dana Otsus yang akan habis tahun 2027, tapi izinkan kami untuk menanam ganja secara legal Pak,” ujarnya.
Selain mengusulkan legalisasi ganja medis, Wali Kota Sabang juga menyoroti potensi besar Pelabuhan Sabang yang dinilainya belum tergarap maksimal. Ia mengingatkan, pada masa kolonial Belanda, Pelabuhan Besar Sabang merupakan salah satu pelabuhan tersibuk di Asia.
Kini, Sabang memiliki sumber air melimpah yang bisa dimanfaatkan untuk melayani kapal-kapal asing yang melintas di perairan tersebut. Menurutnya, lebih dari 1.000 kapal melintas setiap tahun, termasuk dari India, namun terhambat oleh belum adanya kepastian hukum bagi kapal singgah di Sabang.
“Melalui forum ini yang dihadiri anggota Banleg DPR RI 40 lebih, kami minta dan mohon juga dicantumkan salah satunya kepastian hukum soal kapal singgah di Pelabuhan Sabang, terutama untuk isi bahan bakar dan air,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menjaring saran dan masukan dari tokoh masyarakat serta akademisi Aceh sebagai bahan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan produktif. Bob Hasan mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan optimistis seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi UUPA di DPR RI. (sumber: Aceh Herald)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang