Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Wanita Jadi Target Jambret, Pelaku Ditangkap Polres Bangli
BERITABALI.COM, BANGLI.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli akhirnya berhasil mengamankan I Wayan Edi Juniawan, pria asal Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Tegalalang, Gianyar. Ia diduga melakukan aksi jambret di sejumlah lokasi lintas kabupaten, dengan sasaran utama para wanita.
Hal ini terungkap dalam press release di Mapolres Bangli, Rabu (16/4).
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa mengatakan, penangkapan Edi Juniawan berdasarkan laporan salah satu korban.
"Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban jambret saat dirinya baru pulang dari sembahyang di Pura Dalem Desa Adat Tiga, Senin, 2 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita," jelas Kapolres.
"Tiba-tiba korban dihampiri oleh orang yang tidak dikenal dan berpura-pura menanyakan arah jalan. Selanjutnya, dengan menggunakan tangan kiri, orang tersebut menarik secara paksa perhiasan kalung emas yang sedang digunakan oleh korban. Kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam menuju arah selatan," lanjutnya.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban kehilangan satu buah perhiasan kalung emas seberat 35 gram dan satu buah mainan jinar seberat 15 gram, dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Bangli berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama I Wayan Edi Juniawan. Ia diamankan di rumahnya di Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Tegalalang, Gianyar.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil secara paksa perhiasan kalung emas milik korban yang sedang digunakan. Bahkan, ia telah beraksi di 11 TKP yang berbeda, tersebar di wilayah Bangli, Badung, Denpasar, dan Gianyar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 796 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 694 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 515 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 495 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik