Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Wanita Jadi Target Jambret, Pelaku Ditangkap Polres Bangli
BERITABALI.COM, BANGLI.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli akhirnya berhasil mengamankan I Wayan Edi Juniawan, pria asal Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Tegalalang, Gianyar. Ia diduga melakukan aksi jambret di sejumlah lokasi lintas kabupaten, dengan sasaran utama para wanita.
Hal ini terungkap dalam press release di Mapolres Bangli, Rabu (16/4).
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa mengatakan, penangkapan Edi Juniawan berdasarkan laporan salah satu korban.
"Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban jambret saat dirinya baru pulang dari sembahyang di Pura Dalem Desa Adat Tiga, Senin, 2 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita," jelas Kapolres.
"Tiba-tiba korban dihampiri oleh orang yang tidak dikenal dan berpura-pura menanyakan arah jalan. Selanjutnya, dengan menggunakan tangan kiri, orang tersebut menarik secara paksa perhiasan kalung emas yang sedang digunakan oleh korban. Kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam menuju arah selatan," lanjutnya.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban kehilangan satu buah perhiasan kalung emas seberat 35 gram dan satu buah mainan jinar seberat 15 gram, dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Bangli berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama I Wayan Edi Juniawan. Ia diamankan di rumahnya di Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Tegalalang, Gianyar.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil secara paksa perhiasan kalung emas milik korban yang sedang digunakan. Bahkan, ia telah beraksi di 11 TKP yang berbeda, tersebar di wilayah Bangli, Badung, Denpasar, dan Gianyar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5840 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2565 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2192 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan