Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curi Tas Penumpang Kapal, Pria Ditangkap di Buleleng

Kamis, 30 Juli 2026, 18:28 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Curi Tas Penumpang Kapal, Pria Ditangkap di Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pria asal Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial IPAM (35) ditangkap Tim Ditpolairud Polda Bali di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, Kamis (23/7/2026).

IPAM ditangkap karena diduga mencuri tas milik penumpang berinisial IMW (46) saat berada di atas KM Tilong Kabila yang hendak bersandar di Pelabuhan Benoa.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan korban merupakan penumpang KM Tilong Kabila. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (8/7/2026) ketika korban berada di atas kapal.

Saat berada di atas kapal, korban mengaku kehilangan tas yang berisi uang tunai Rp9,5 juta, uang pecahan 50 dolar Australia, serta dua unit handphone. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.

"Korban ngaku kehilangan tas di atas KM Tilong Kabila," bebernya, pada Kamis (30/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV atau kamera pengawas yang berada di kapal.

Penyelidikan yang berlangsung selama sekitar dua pekan kemudian mengarah kepada IPAM sebagai terduga pelaku.

Polisi selanjutnya mengetahui keberadaan IPAM di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Banjar sebelum melakukan penangkapan. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," bebernya.

Setelah diamankan, IPAM mengaku mengambil tas korban sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Benoa. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam merek POCO dan uang tunai sebesar Rp1.052.000.
Atas perbuatannya, IPAM dijerat Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian biasa.

"Pelaku dijerat Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," pungkas Kombespol Ariasandy.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami