Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Warga Datangi Pengadilan Negeri Singaraja

Beritabali.com, Singaraja

Selasa, 16 Februari 2010, 16:13 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Ratusan warga Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar dengan berpakaian adat madya mendatangi Pengadilan Negeri Singaraja dalam sidang perdana Kasus Korupsi Dana Bansos dengan terdakwa Perbekel Desa Tirtasari. 

Kehadiran sekitar lima ratus warga yang merupakan pendukung Perbekel Tirtasari, Ketut Suparma sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi bansos perbaikan senderan senilai Rp 120 juta, selasa (16/2) mendapat pengawalan secara ketat dari polisi.

"Bagi kami, sejak kepemimpinan pak mekel semua proses pembangunan di desa berjalan lancar. Bahkan berbagai pembangunan sudah mulai nampak. Tapi kok tiba-tiba saja ada segelintir orang yang mengadukan perbekel kami yang bukan-bukan,’’ ujar salah seorang tokoh, Gede Riasa.

Sejumlah warga menilai apa yang dilakukan oleh segelintir orang itu hanya memperkeruh proses pembangunan yang sedang berjalan.

"Pak mekel memang selama ini diam, tetapi dukungan warga inilah yang berbicara, kita juga berharap ada kebijaksanaan agar penahanan ditangguhkan dan kita masih belum menerima pejabat plt sebagai pengganti perbekel, ini bukan menolak plt, tetapi proses administrasi di desa masih bisa berjalan dengan baik,’’ papar sejumlah warga.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan Desa Tirtasari melaporkan kasus korupsi yang terjadi di Desa Tirtasari.

Dalam laporannya, warga menduga ada penyelewengan dana bansos proyek pembangunan senderan senilai Rp 120 juta dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.

Kasus itupun ditindaklanjuti Polres Buleleng. Saat penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Singaraja, Perbekel Suparma langsung ditahan bersama penyitaan barang bukti berupa seperangkat gamelan dan uang tunai Rp 21 juta. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami