Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Warga Pegayaman Tolak Proyek Shortcut 9–10, Ganti Rugi Dinilai Tak Sesuai
BERITABALI.COM, BULELENG.
Rencana pemasangan papan proyek pembangunan shortcut titik 9–10 di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, mendapat penolakan dari warga setempat, Senin (6/4).
Aksi ini dipicu ketidakpuasan masyarakat terhadap nilai ganti rugi lahan yang dianggap tidak sesuai dengan harga pasaran.
Situasi sempat memanas ketika petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali datang ke lokasi untuk memasang plang proyek dengan pengamanan aparat TNI dan Polri. Warga yang merasa haknya belum terpenuhi langsung menghadang dan meminta kegiatan tersebut dihentikan.
Sejumlah pemilik lahan menyebut harga yang ditetapkan terlalu rendah. Mereka mengaku hanya menerima penawaran sekitar Rp 19,4 juta per are, sementara harga tanah di wilayah tersebut berkisar antara Rp 37 juta hingga Rp 50 juta per are.
Selain itu, nilai ganti rugi tanaman seperti pohon cengkih juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kuasa hukum warga, Hilman Eka Rabbani, pada Senin (6/4) mengatakan warga meminta pemerintah untuk menghentikan sementara aktivitas proyek di lahan yang terdampak hingga tercapai kesepakatan yang adil.
“Kegiatan sebaiknya dihentikan dulu sampai ada penyelesaian yang jelas dan adil bagi masyarakat,” ujarnya.
Hilman juga mendorong adanya penilaian ulang oleh pihak independen agar proses penentuan ganti rugi lebih transparan.
“Penilaian harus dilakukan secara terbuka oleh appraisal independen,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh komponen yang terdampak harus dihitung secara menyeluruh, mulai dari tanah, tanaman, bangunan, hingga potensi kerugian lainnya. “Jangan sampai ada hak warga yang terlewat, semua harus dihitung dengan jelas,” imbuh Hilman.
Baca juga:
Pembangunan Shortcut Singaraja-Mengwitani Titik 7D dan 7E Senilai Rp82,090 Miliar Dimulai
Saat ini, sekitar 14 kepala keluarga dengan total 19 bidang lahan disebut belum menyelesaikan proses ganti rugi. Kondisi ini menjadi alasan utama warga menolak pemasangan papan proyek. “Selama ini belum tuntas, jadi wajar warga menolak,” katanya.
Meski demikian, warga menegaskan tidak menolak pembangunan shortcut yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Mereka hanya meminta proses berjalan transparan dan memberikan kompensasi yang layak. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi hak masyarakat harus dipenuhi secara adil,” tegasnya.
Hilman menyebut warga telah menempuh berbagai jalur, mulai dari menyampaikan aspirasi ke DPRD hingga bersurat kepada Gubernur Bali. Namun hingga kini belum ada kesepakatan. Sebagai bentuk protes, spanduk penolakan juga dipasang di sekitar lokasi proyek.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Bali, Yoni Santhia, mengaku persoalan tersebut masih dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami masih menunggu rapat Forkopimda dalam waktu dekat, jadi mohon bersabar,” singkatnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3901 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3014 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2066 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2034 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1819 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun