Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
YLPK Bali: Konsumen Bisa Memboikot Produk Perusahaan yang Melanggar Hak Buruh
Selasa, 1 Mei 2018,
14:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali (YLPK ) Bali menilai konsumen bisa menentukan sikap untuk memboikot suatu produk dari perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggar hak-hak buruh. Sikap konsumen tersebut merupakan upaya strategis agar turut memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh.
[pilihan-redaksi]
Hal itu merupakan salah satu sikap yang diungkapkan Ketua YLPK Bali I Putu Armaya.SH dalam rangka memperingati hari Buruh Sedunia, Selasa (1/5).
Hal itu merupakan salah satu sikap yang diungkapkan Ketua YLPK Bali I Putu Armaya.SH dalam rangka memperingati hari Buruh Sedunia, Selasa (1/5).
Dikatakan masalah perburuhan dan masalah konsumen punya irisan yang nyaris sama, yakni sering terjadi pelanggaran hak. Ia menilai pelanggaran hak konsumen berkelindan dengan pelanggaran hak buruh.
Oleh karena itu, YLPK Bali menyampaikan beberapa catatan terkait Hari Buruh Sedunia, yakni diantaranya pertama, konsumen adalah salah satu pelaku ekonomi yang memiliki posisi strategis. Sudah waktunya konsumen menjadikan kondisi dan isu buruh dalam preferensi menentukan pilihan suatu produk.
[pilihan-redaksi2]
Kedua, konsumen yang bertanggung jawab adalah bukan saja menuntut adanya kualitas produk atau kualitas pelayanan dan keterjangkauan harga dari suatu produk tersebut. Tetapi, lanjutnya juga harus menjadikan isu dan permasalahan hak-hak buruh dalam menentukan suatu pilihan produk, baik itu barang atau jasa.
Kedua, konsumen yang bertanggung jawab adalah bukan saja menuntut adanya kualitas produk atau kualitas pelayanan dan keterjangkauan harga dari suatu produk tersebut. Tetapi, lanjutnya juga harus menjadikan isu dan permasalahan hak-hak buruh dalam menentukan suatu pilihan produk, baik itu barang atau jasa.
Ketiga, YLPK Bali menghimbau konsumen di Bali untuk membeli atau melakukan transaksi pada produk yang dihasilkan dari perusahaan yang menghargai dan tidak melanggar hak-hak buruh.
Ketiga, sebagaimana terjadi di banyak negara di dunia, organisasi buruh di Indonesia perlu membangun sinergi dengan organisasi konsumen dalam upaya memperjuangkan hak-hak buruh paralel dengan memperjuangkan hak-hak konsumen. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8476 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5827 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3651 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026