Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
DPRD Bali Kecewa Perda Restribusi Ternak Dibatalkan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
DPRD Bali merasa kecewa karena Peraturan Daerah (Perda) tentang restribusi pemasukan pengeluaran ternak dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita sangat kecewa dengan sikap pemerintah pusat," Kata Ketua Komisi II Nengah Usdek Maharipa di DPRD Bali, Kamis (19/07/2007).
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Perda No 1 Tahun 2003 tentang restribusi pemasukan pengeluaran ternak produk hewan pangan dan non pangan. Namun, Perda tersebut dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan No 61 Tahun 2007 tertanggal 13 Juni 2007.
"Kenapa Perda yang telah dikeluarkan dan sudah berjalan tiga tahun dibatalkan sekarang. Kenapa tidak dibatalkan pada saat verifikasi tiga tahun lalu," ujarnya kesal.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4544 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2353 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2006 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1611 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun