Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
DJ Australia Disidang Kasus Narkoba
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara Australia yang sedang berlibur di Bali kembali harus berurusan dengan hukum di Indonesia, kali ini menimpa seorang DJ atau Disc Jockey di sebuah club malam bernama Nicholas Bernard Taylor.
Nicholas, warga asal New East Australia harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus pengunaan narkoba yaitu berupa hasis sebanyak 0,3 gram dan kokain sebanyak 0,6 gram.
Dalam persidangan perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya, terdakwa diketahui memiliki dan sebagai pecandu narkoba jenis hasis dan kokain dari keterangan dua saksi rekannya asal Itali dan Belgia.
Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Suhadi, terdakwa Nicholas dijerat dengan pasal primer 78 dan subsider pasal 88 Undang-Undang Narkotika tentang kepemilikan dan pemakai barang terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau hukuman penjara enam bulan. (Bob)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4545 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2353 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2006 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1611 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun