Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 30 September 2026
DJ Australia Disidang Kasus Narkoba
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara Australia yang sedang berlibur di Bali kembali harus berurusan dengan hukum di Indonesia, kali ini menimpa seorang DJ atau Disc Jockey di sebuah club malam bernama Nicholas Bernard Taylor.
Nicholas, warga asal New East Australia harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus pengunaan narkoba yaitu berupa hasis sebanyak 0,3 gram dan kokain sebanyak 0,6 gram.
Dalam persidangan perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya, terdakwa diketahui memiliki dan sebagai pecandu narkoba jenis hasis dan kokain dari keterangan dua saksi rekannya asal Itali dan Belgia.
Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Suhadi, terdakwa Nicholas dijerat dengan pasal primer 78 dan subsider pasal 88 Undang-Undang Narkotika tentang kepemilikan dan pemakai barang terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau hukuman penjara enam bulan. (Bob)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8566 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5917 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3718 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2544 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar