Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Kejari Belum Terima Putusan PK Amrozy Dkk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar hingga saat ini belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung atas tiga terpidana mati dalam kasus bom Bali I, Oktober 2002, yang menguatkan putusan kasasi, yakni tetap memidana mati Amrozy dkk.
"Sampai saat ini kami belum menerima satu pun salinan putusan PK atas tiga terpidana mati kasus bom Bali, " ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Wayan Suwila, Selasa (25/9).
Menurut Suwila, sesuai mekanisme yang berlaku selama ini, putusan kasasi atau PK dari MA (Mahkamah Agung) setiap perkara, pihaknya menerima dari Pengadilan Negeri. " Kami sudah cek ke Pengadilan Negeri (Denpasar, red), juga belum menerima salinan putusan PK tersebut. Jadi kita tunggu sajalah, " ujarnya.
Lanjut Suwila, salinan putusan tingkat kasasi maupun PK biasanya diterima setelah dua sampai tiga bulan sejak diputuskannya di Jakarta. Namun untuk putusan ini, dia belum berani memastikannya. " Karena salinan putusan belum kami terima, kami belum bisa berkomentar. Kalaupun nanti sudah diterima, kami akan laporkan terlebih dulu ke atasan kami (Kejati Bali, red), " tegas Suwila.
Pro dan kontra tentang tempat pelaksanaan eksekusi mati terhadap Amrozy dkk memang dimungkinkan dilakukan di luar Bali. Hal ini pernah dikatakan Kepala Kejari Denpasar Made Suratmaja, bahwa tempat eksekusi mati tidak harus di wilayah hukum tempat kejadian.
" Kami sudah pernah mohonkan ke Departemen Hukum dan HAM, dan disetujui, " ujar Suratmaja. Salah satu pertimbangan memiih tempat eksekusi di luar Bali, menurut Suratmaja adalah aspek pengamanan. Sebagaimana diberitakan, dalam putusan PK, trio terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron tetap dipidana mati.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan