Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Tim Mabes Polri Periksa Seorang Saksi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus dugaan penggelapan dan penipuan Billabong (perusahaan asing memproduksi pakaian surfing, red) terhadap CV Bali Balance berlanjut. Jumat (2/11) seorang saksi dari pihak Billabong diperiksa Tim Penyelidik Mabes Polri di Polda Bali.
Hanya saja, proses pemeriksaan ini masih sangat rahasia, sehingga sulit diperoleh informasi yang akurat dan detail. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes AS Reniban membenarkan adanya pemeriksaan saksi, namun mengaku tak punya wewenang menjelaskannya, karena kasus ini sedang ditangani Mabes Polri.
Kasus ini sedang ditangani Mabes Polri. Cuma karena kejadiannya di Bali, maka proses pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di sini (Mapolda Bali, red). Kami tidak berwenang menjelaskannya,ujar AS Reniban, di Mapolda Bali, Jumat (2/11).
Reniban juga tak bersedia menyebutkan nama orang yang diperiksa tersebut, termasuk statusnya, apakah sebagai saksi atau sudah menjadi tersangka. Yang jelas, hari ini (Jumat, red) ada satu orang yang diperiksa oleh tim penyelidik Mabes Polri,ujar Reniban.
Menurut Reniban, terkait dengan penyelidikan dan penyidikan, sesuai pasal 184 KUHP, saat ini tim sedang mengumpulkan keterangan saksi, petunjuk alat bukti, maupun keterangan dari calon tersangka. Bila berkas sudah memenuhi unsur-unsur penipuan, lanjut Reniban, barulah diserahkan ke Polda Bali mengingat kejadiannya di wilayah hukum Polda Bali.
Seperti diketahui, seorang warga negara asing, Chris James, selaku presiden direktur di perusahaan asing Australia Billabong International Limited (BIL) dilaporkan ahli waris CV Bali Balance (BB), Wayan Daniel Suwanda ke Mabes Polri di Jakarta.
Menurut pelapor, melalui penasihat hukumnya Mira Stephanie, BIL dinilai telah melakukan serangkaian tindak pidana penggelapan dan penipuan selama terjalin kontrak kerja sama dengan CV BB, perusahaan milik ayah pelapor, Wayan Suwanda
(alm) yang selama hidupnya dikenal sebagai atlet surfing di Bali.
Atas kejadian itu, kata Mira, kliennya dirugikan secara moral dan material hingga puluhan Miliar Rupiah.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang