Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dalam 10 Bulan, Retribusi Cimahi Capai 177,67%

Jumat, 23 November 2007, 19:17 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penerapan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di Pemerintah Kota Cimahi Jawa Barat telah mampu melipatgandakan perolehan retribusi daerahnya.

 

Dalam 10 bulan saja (Januari-Oktober) target 2007 yang sebesar Rp 839.663.881 sudah terlampaui, yakni mencapai hampir Rp 1,5 Miliar atau 177,67%.


Tingginya pencapaian retribusi tersebut tak terlepas dari meningkatnya jumlah izin yang diterbitkan. Hingga posisi Oktober 2007, sudah tercatat 1.864 berbagai izin yang diterbitkan. Sebagai perbandingan selama 2006 yang saat itu belum dibentuk PPTSP, jumlah izin yang diterbitkan hanya 1.194 izin.



Menurut Asisten II Bidang Ekonomi dan Program Sekrertaris Kota Cimahi, Hendra W Soemantri, nilai investasi pun bertambah tinggi, yakni mencapai Rp 220 miliar dari 322 perusahaan.

Dari 322 perusahaan itu, sebagian besar dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM), ujar Soemantri, saat menerima rombongan Humas Pemkot Denpasar dan wartawan dalam program Pekan Informasi Pembangunan dan Sambung Rasa ke Cimahi.

Hendra menjelaskan, PPTSP yang berada di bawah Dinas Penanaman Modal Kota Cimahi ini, saat ini baru menangani 60 jenis perizinan dari 95 jenis perizinan yang ada. 35 jenis perizinan lainnya masih menjadi kewenangan provinsi dan pemerintah Pusat, salah satunya adalah izin penggunaan air bawah tanah (ABT).

Dalam proses penyelesaian perizinan, kata Hendra, paling lambat 14 hari, dan paling cepat 4 hari, terhitung setelah persyaratan lengkap. Tiap hari rata-rata jumlah permohonan izin yang masuk 30 pemohon.

Yang agak berbeda, pegawai PPTSP yang jumlahnya 27 orang ini, diambil dari CPNS dan dididik dan dilatih khusus satu bulan. Pertimbangan mengambil dari CPNS, kata Hendra, agar belum terkontaminasi  dari pegawai lainnya.


Jadi, pegawai di PPTSP selain menggunakan seragam khusus (berdasi), juga lebih ramah dan keren,papar Hendra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Denpasar, Anak Agung Gde Rai Soryawan mengatakan, Dinas Perizinan Denpasar yang pembentukannya yang belum genap satu bulan, dan sebelumnya bernama Unit Pelayanan Terpadu/UPT itu, saat ini baru memiliki kewenangan memproses 49 jenis perizinan dari total 105 jenis perizinan. Jumlah pemohon rata-rata 50/hari. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami