Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Baru Lepas dari Lapas, Residivis Curi Motor Satpam Vila di Jimbaran

Rabu, 6 Mei 2026, 21:41 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Baru Lepas dari Lapas, Residivis Curi Motor Satpam Vila di Jimbaran.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Jajaran Polsek Kuta Selatan meringkus pelaku pencurian sepeda motor bernama Andika (35) di kawasan Puri Gading, Kuta Selatan, pada Jumat 17 April 2026. Pria asal Bondowoso, Jawa Timur, itu diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Kerobokan.

Kapolsek Kuta Selatan, Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, menjelaskan pelaku mencuri sepeda motor milik Jefrianus Mathias Anunut (28), seorang satpam vila di kawasan Jimbaran.

Peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy DK 6673 AFB di depan pos jaga dengan kondisi kunci masih menyantol. Korban kemudian berpatroli keliling vila, namun saat kembali sekitar pukul 13.40 WITA, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukan kendaraannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Tim Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim I Made Sena langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Tidak sampai 24 jam, petugas berhasil membekuk pelaku saat melintas di kawasan Jalan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan," bebernya.

Pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy kemudian diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di sepeda motor.

"Pelaku mengakui rencananya sepeda motor tersebut hendak dijual dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan ekonomi," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy DK 6673 AFB.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa di Kabupaten Tabanan dan baru bebas pada tahun 2025.

"Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," bebernya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami