Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
Hukuman mati
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keringat dingin mengucur deras dari dahi seorang warga Abiansemal, Badung. Pasalnya, lantaran tidak memiliki izin dalam kepemilikan senjata api berjenis Baretta, pria itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.
”Sebentar lagi kasusnya akan diserahkan ke pihak Jaksa,” kata Wakil Direktur Reskrim Polda Bali, AKBP Erwin, tadi siang.
I Nyoman Gde Ardana, sebelumnya diciduk petugas terkait razia operasi akhir tahun lalu. Dimana, jajaran Dit Narkoba Polda Bali yang mengobok-obok Kafe Mahadewi, dibilangan Gatsu Barat, meringkus tersangka karena membawa senjata api jenis Barreta, lengkap dengan tiga pelurunya.
Kasus tersangka pun dilimpahkan dari Dit Narkoba ke Dit Reskrim Polda. Semula diperiksa, tersangka membantah dan mengelak disebut sebagai pemilik senpi. Tersangka mengaku senpi diperoleh dari kamar mandi di TKP.
Ironisnya, dari pemeriksaan intensif yang dilakukan polisi, tersangka akhirnya mengaku kalau Ia baru tiga hari memegang senpi.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 248 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 211 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang