Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Hukuman mati
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keringat dingin mengucur deras dari dahi seorang warga Abiansemal, Badung. Pasalnya, lantaran tidak memiliki izin dalam kepemilikan senjata api berjenis Baretta, pria itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.
”Sebentar lagi kasusnya akan diserahkan ke pihak Jaksa,” kata Wakil Direktur Reskrim Polda Bali, AKBP Erwin, tadi siang.
I Nyoman Gde Ardana, sebelumnya diciduk petugas terkait razia operasi akhir tahun lalu. Dimana, jajaran Dit Narkoba Polda Bali yang mengobok-obok Kafe Mahadewi, dibilangan Gatsu Barat, meringkus tersangka karena membawa senjata api jenis Barreta, lengkap dengan tiga pelurunya.
Kasus tersangka pun dilimpahkan dari Dit Narkoba ke Dit Reskrim Polda. Semula diperiksa, tersangka membantah dan mengelak disebut sebagai pemilik senpi. Tersangka mengaku senpi diperoleh dari kamar mandi di TKP.
Ironisnya, dari pemeriksaan intensif yang dilakukan polisi, tersangka akhirnya mengaku kalau Ia baru tiga hari memegang senpi.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7586 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5624 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3524 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2383 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan