Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Kurir Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Narkoba Polda Bali, sukses menangkap kurir bandar narkoba tersangka Lukman Nuchak (24), di tempat penitipan TIKI di Jalan Kapten Regug Denpasar. Sebanyak 692 butir ekstasi disita dan bandar pemasok narkoba dengan inisial LL asal Jakarta, masih diburu. Ratusan butir pil setan itu, Rabu (16/4), dipamerkan di Polda Bali. Berikut tersangkanya, Lukman Nulchak, asal Lamongan Jatim. Selain ratusan ekstasi dan tersangka, buku terjemahan bahasa Indonesia-Inggris, juga dibeberkan.
Buku tebal itu (Bahasa Indonesia-Inggris) yang dipakai bandar asal Jakarta untuk mengirim paket berisi ratusan ekstasi. Caranya cukup mudah, buku tersebut, dalamnya dilubangi dan ratusan ekstasi disimpan dan luarnya dilapisi lakban. "Sehingga tidak ada yang menduga, didalam buku tersebut ada ekstasi," jelas Kasubid Publikasi AKBP Sri Harmiti. Dijelaskannya, tersangka Lukman Nulchak ditangkap minggu lalu, di tempat penitipan TIKI di Jalan Kapten Regug Denpasar. Sebelumnya, ada informasi bahwa ada paket kiriman berisi ekstasi dari Jakarta masuk Denpasar.
Di paket, tertera sipengiriman bernama Teguh Pramono dan ditujukan ke seseorang (nama tidak tercantum) dan beralamat di Jalan Tukad Irawadi Panjer. Paket itu sengaja belum dikirim oleh pihak penitipan ke alamat yang tercantum. Dengan alasan petugas kepolisian masih melakukan pemantauan siapa yang mengambil paket tersebut. Ternyata, setelah ditunggu-tunggu, datanglah tersangka Lukman Nulchak mengambil paket. "Tersangka ditangkap diluar penitipan," sebut AKBP Sri.
Setelah paket dibuka, didalam buku bahasa Inggris, ditemukan 1 plastik besar berisi 300 butir ekstasi berwarna kuning berlogo tanda garis. Petugas langsung menggiring tersangka Lukman ke rumahnya di Jalan Badak Sari Renon. Di rumah kos, petugas kembali menemukan 392 butir ekstasi terdiri dari 354 butir warna kuning dan 38 butir ekstasi warna pink berlogo tanda plus. Pedagang buah ini pun langsung diboyong ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dikenakan Pasal 59 ayat 1 huruf (e) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika ancaman 15 tahun penjara.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 811 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 700 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 521 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 505 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik