Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Kurir Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Narkoba Polda Bali, sukses menangkap kurir bandar narkoba tersangka Lukman Nuchak (24), di tempat penitipan TIKI di Jalan Kapten Regug Denpasar. Sebanyak 692 butir ekstasi disita dan bandar pemasok narkoba dengan inisial LL asal Jakarta, masih diburu. Ratusan butir pil setan itu, Rabu (16/4), dipamerkan di Polda Bali. Berikut tersangkanya, Lukman Nulchak, asal Lamongan Jatim. Selain ratusan ekstasi dan tersangka, buku terjemahan bahasa Indonesia-Inggris, juga dibeberkan.
Buku tebal itu (Bahasa Indonesia-Inggris) yang dipakai bandar asal Jakarta untuk mengirim paket berisi ratusan ekstasi. Caranya cukup mudah, buku tersebut, dalamnya dilubangi dan ratusan ekstasi disimpan dan luarnya dilapisi lakban. "Sehingga tidak ada yang menduga, didalam buku tersebut ada ekstasi," jelas Kasubid Publikasi AKBP Sri Harmiti. Dijelaskannya, tersangka Lukman Nulchak ditangkap minggu lalu, di tempat penitipan TIKI di Jalan Kapten Regug Denpasar. Sebelumnya, ada informasi bahwa ada paket kiriman berisi ekstasi dari Jakarta masuk Denpasar.
Di paket, tertera sipengiriman bernama Teguh Pramono dan ditujukan ke seseorang (nama tidak tercantum) dan beralamat di Jalan Tukad Irawadi Panjer. Paket itu sengaja belum dikirim oleh pihak penitipan ke alamat yang tercantum. Dengan alasan petugas kepolisian masih melakukan pemantauan siapa yang mengambil paket tersebut. Ternyata, setelah ditunggu-tunggu, datanglah tersangka Lukman Nulchak mengambil paket. "Tersangka ditangkap diluar penitipan," sebut AKBP Sri.
Setelah paket dibuka, didalam buku bahasa Inggris, ditemukan 1 plastik besar berisi 300 butir ekstasi berwarna kuning berlogo tanda garis. Petugas langsung menggiring tersangka Lukman ke rumahnya di Jalan Badak Sari Renon. Di rumah kos, petugas kembali menemukan 392 butir ekstasi terdiri dari 354 butir warna kuning dan 38 butir ekstasi warna pink berlogo tanda plus. Pedagang buah ini pun langsung diboyong ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dikenakan Pasal 59 ayat 1 huruf (e) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika ancaman 15 tahun penjara.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8518 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5863 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3681 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2510 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar