Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 30 Juni 2026
Bawa ‘Tinju Besi’, Dua Pemuda Ditangkap
Denpasar
Selasa, 3 Juni 2008,
18:14 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sweeping pemberantasan senjata tajam dan premanisme digelar Poltabes Denpasar, Selasa (03/06) dinihari. Hasilnya, dua pembawa ‘tinju besi’ ditangkap di kawasan Legian, Kuta.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing bernama I Gusti Agung Bagus Kameswara (35) dan Andrian Kusmawara (24).
Didepan Diskotik M-Bar-Go, jalan Legia Kuta, polisi menggeledah tersangka I Gusti Agung Kamesawara yang tinggal di Jalan Taman Jimbaran No 287 Jimbaran.
Lelaki penuh tato asal Singaraja itu, tidak bisa mengelak ketika petugas menggeledah tas yang miliknya. Di dalam tas itu petugas menemukan sebuah ‘tinju besi’.
“Katanya benda itu untuk menjaga diri. Tapi membawa senjata tajam dan membahayakan orang lain sudah menyalahi aturan hukum,†tegas Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol Ketut Suwetra, dalam jumpa pers di Poltabes Denpasar, hari ini.
Belum puas dengan hasil pertama, tim gabungan kembali menyasar orang-orang yang dicurigai membawa senjata tajam, tepatnya di depan monument Ground Zero Kuta,
Sekitar pukul 01.30 Wita, petugas mengamankan Andrian Kuswara tinggal di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak 30 Sesetan Denpasar.
Polisi menggeledah tas yang dibawa Andrian Kuswara. Begitu diperiksa, petugas kembali menemukan ‘tinju besi’, seukuran kepalan tangan orang dewasa.
Andrian kemudian digiring ke Mapoltabes Denpasar. Tersangka yang mengaku seorang Desain Grafis ini, beralasan membawa kalung besi untuk menjaga diri.
“Sebagai ganjaran atas perbuatannya dua tersangka dikenakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman penjara seumur hidup,â€ungkap Kompol Suwetra. (Spy)
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing bernama I Gusti Agung Bagus Kameswara (35) dan Andrian Kusmawara (24).
Didepan Diskotik M-Bar-Go, jalan Legia Kuta, polisi menggeledah tersangka I Gusti Agung Kamesawara yang tinggal di Jalan Taman Jimbaran No 287 Jimbaran.
Lelaki penuh tato asal Singaraja itu, tidak bisa mengelak ketika petugas menggeledah tas yang miliknya. Di dalam tas itu petugas menemukan sebuah ‘tinju besi’.
“Katanya benda itu untuk menjaga diri. Tapi membawa senjata tajam dan membahayakan orang lain sudah menyalahi aturan hukum,†tegas Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol Ketut Suwetra, dalam jumpa pers di Poltabes Denpasar, hari ini.
Belum puas dengan hasil pertama, tim gabungan kembali menyasar orang-orang yang dicurigai membawa senjata tajam, tepatnya di depan monument Ground Zero Kuta,
Sekitar pukul 01.30 Wita, petugas mengamankan Andrian Kuswara tinggal di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak 30 Sesetan Denpasar.
Polisi menggeledah tas yang dibawa Andrian Kuswara. Begitu diperiksa, petugas kembali menemukan ‘tinju besi’, seukuran kepalan tangan orang dewasa.
Andrian kemudian digiring ke Mapoltabes Denpasar. Tersangka yang mengaku seorang Desain Grafis ini, beralasan membawa kalung besi untuk menjaga diri.
“Sebagai ganjaran atas perbuatannya dua tersangka dikenakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman penjara seumur hidup,â€ungkap Kompol Suwetra. (Spy)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026