Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 9 Mei 2026
Bawa ‘Tinju Besi’, Dua Pemuda Ditangkap
Denpasar
Selasa, 3 Juni 2008,
18:14 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sweeping pemberantasan senjata tajam dan premanisme digelar Poltabes Denpasar, Selasa (03/06) dinihari. Hasilnya, dua pembawa ‘tinju besi’ ditangkap di kawasan Legian, Kuta.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing bernama I Gusti Agung Bagus Kameswara (35) dan Andrian Kusmawara (24).
Didepan Diskotik M-Bar-Go, jalan Legia Kuta, polisi menggeledah tersangka I Gusti Agung Kamesawara yang tinggal di Jalan Taman Jimbaran No 287 Jimbaran.
Lelaki penuh tato asal Singaraja itu, tidak bisa mengelak ketika petugas menggeledah tas yang miliknya. Di dalam tas itu petugas menemukan sebuah ‘tinju besi’.
“Katanya benda itu untuk menjaga diri. Tapi membawa senjata tajam dan membahayakan orang lain sudah menyalahi aturan hukum,†tegas Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol Ketut Suwetra, dalam jumpa pers di Poltabes Denpasar, hari ini.
Belum puas dengan hasil pertama, tim gabungan kembali menyasar orang-orang yang dicurigai membawa senjata tajam, tepatnya di depan monument Ground Zero Kuta,
Sekitar pukul 01.30 Wita, petugas mengamankan Andrian Kuswara tinggal di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak 30 Sesetan Denpasar.
Polisi menggeledah tas yang dibawa Andrian Kuswara. Begitu diperiksa, petugas kembali menemukan ‘tinju besi’, seukuran kepalan tangan orang dewasa.
Andrian kemudian digiring ke Mapoltabes Denpasar. Tersangka yang mengaku seorang Desain Grafis ini, beralasan membawa kalung besi untuk menjaga diri.
“Sebagai ganjaran atas perbuatannya dua tersangka dikenakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman penjara seumur hidup,â€ungkap Kompol Suwetra. (Spy)
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing bernama I Gusti Agung Bagus Kameswara (35) dan Andrian Kusmawara (24).
Didepan Diskotik M-Bar-Go, jalan Legia Kuta, polisi menggeledah tersangka I Gusti Agung Kamesawara yang tinggal di Jalan Taman Jimbaran No 287 Jimbaran.
Lelaki penuh tato asal Singaraja itu, tidak bisa mengelak ketika petugas menggeledah tas yang miliknya. Di dalam tas itu petugas menemukan sebuah ‘tinju besi’.
“Katanya benda itu untuk menjaga diri. Tapi membawa senjata tajam dan membahayakan orang lain sudah menyalahi aturan hukum,†tegas Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol Ketut Suwetra, dalam jumpa pers di Poltabes Denpasar, hari ini.
Belum puas dengan hasil pertama, tim gabungan kembali menyasar orang-orang yang dicurigai membawa senjata tajam, tepatnya di depan monument Ground Zero Kuta,
Sekitar pukul 01.30 Wita, petugas mengamankan Andrian Kuswara tinggal di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak 30 Sesetan Denpasar.
Polisi menggeledah tas yang dibawa Andrian Kuswara. Begitu diperiksa, petugas kembali menemukan ‘tinju besi’, seukuran kepalan tangan orang dewasa.
Andrian kemudian digiring ke Mapoltabes Denpasar. Tersangka yang mengaku seorang Desain Grafis ini, beralasan membawa kalung besi untuk menjaga diri.
“Sebagai ganjaran atas perbuatannya dua tersangka dikenakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman penjara seumur hidup,â€ungkap Kompol Suwetra. (Spy)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 834 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 714 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 536 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 515 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026