Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 16 Juni 2026
Mantan Kadis PU Jadi Tersangka
Singaraja
Senin, 7 Juli 2008,
20:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua pelaku kasus Mark Up pengadaan Loader pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Singaraja.
Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Adityawarman, belum bisa dikonfirmasikan terkait pemeriksaan kedua tersangka itu. Kajari yang baru beberapa hari menjabat di Buleleng ini sedang menghadiri pertemuan di Denpasar.
Dari pantauan Beritabali.com di Kejaksaan Negeri Singaraja, penyidikan kasus dugaan mark-up Loader yang menyebabkan kerugian negara sebasar Rp. 509 juta menjerat Nyoman Pasek dan mantan Kadis PU Ir.Ketut Tamboen.
â€Dua ini baru tersangka awal, kasus ini masih berkembang,†ungkap sumber di Kejaksaan Singaraja.
Pemeriksaan terhadap Ketut Tamboen dan Nyoman Pasek dilakukan untuk penajaman hasil penyidikan yang sudah mengarah kepada keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan melakukan mark-up pada pengadaan alat berat Loader di lingkungan Dinas PU Kabupaten Buleleng.
“Tersangka pertama sudah diperiksa minggu lalu, dan hari ini tersangka kedua yang mantan Kadis PU yang sedang dimintai keterangan di lantai dua,†ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Selain memeriksa kedua tersangka tersebut, penyidikan Kejaksaan Singaraja juga dilakukan kepada mantan Bendahara Umum Pemkab Buleleng, Sutarsa, untuk membidik adanya tersangka lain dalam pembelian alat berat tersebut di Surabaya, Jawa Timur.
Untuk diketahui, proyek pengadaan dan pembelian alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Buleleng ini terjadi tahun 2005 lalu. Dari dana Rp 900 juta yang dipakai, ternyata pembelian Loader tersebut hanya Rp 300 juta, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 600 juta. (sas)
Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Adityawarman, belum bisa dikonfirmasikan terkait pemeriksaan kedua tersangka itu. Kajari yang baru beberapa hari menjabat di Buleleng ini sedang menghadiri pertemuan di Denpasar.
Dari pantauan Beritabali.com di Kejaksaan Negeri Singaraja, penyidikan kasus dugaan mark-up Loader yang menyebabkan kerugian negara sebasar Rp. 509 juta menjerat Nyoman Pasek dan mantan Kadis PU Ir.Ketut Tamboen.
â€Dua ini baru tersangka awal, kasus ini masih berkembang,†ungkap sumber di Kejaksaan Singaraja.
Pemeriksaan terhadap Ketut Tamboen dan Nyoman Pasek dilakukan untuk penajaman hasil penyidikan yang sudah mengarah kepada keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan melakukan mark-up pada pengadaan alat berat Loader di lingkungan Dinas PU Kabupaten Buleleng.
“Tersangka pertama sudah diperiksa minggu lalu, dan hari ini tersangka kedua yang mantan Kadis PU yang sedang dimintai keterangan di lantai dua,†ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Selain memeriksa kedua tersangka tersebut, penyidikan Kejaksaan Singaraja juga dilakukan kepada mantan Bendahara Umum Pemkab Buleleng, Sutarsa, untuk membidik adanya tersangka lain dalam pembelian alat berat tersebut di Surabaya, Jawa Timur.
Untuk diketahui, proyek pengadaan dan pembelian alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Buleleng ini terjadi tahun 2005 lalu. Dari dana Rp 900 juta yang dipakai, ternyata pembelian Loader tersebut hanya Rp 300 juta, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 600 juta. (sas)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026