Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 1 Mei 2026
PK III Amrozy Cs. Ditolak MA
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mahkamah Agung secara resmi menolak pengajuan peninjauan kembali (PK Tahap III) yang diajukan terpidana mati Amrozy Cs. Mahkamah agung beralasan pengajuan PK berdasarkan aturan hukum hanya dapat diajukan sekali.
Kepastian penolakan MA ini terungkap berdasarkan surat yang disampaikan MA tertanggal 7 Juli 2008 yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Gede Wirya. Dalam surat penolakan PK, Mahkamah Agung mengemukakan beberapa pasal alasan, seperti pasal 268 ayat 3 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Kemudian pasal 66 ayat 1 Undang-Undang nomer 5 tahun 2004 jo Undang-Undang nomer 14 tahun 1985.
Nyoman Gede Wirya menyatakan surat penolakan MA ini sudah diterima sejak hari Senin yang lalu dan diantar langsung melalui kurir karena surat bersifat internal, Nyoman Gede Wirya menyatakan dengan penolakan ini dapat dijadikan acuan bagi Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penolakan jika nantinya terpidana mati bom bali mengajukan PK.
"Sejak awal saya sudah katakan, PK hanya diajukan sekali dan ini ternyata sama dengan apa yang menjadi keputusan MA," kata Nyoman Gede Wirya, Jumat (18/7).
Nyoman Gede Wirya menambahkan, dengan penolakan PK ini maka hanya langkah hukum grasi yang dapat diajukan atau ditempuh oleh terpidana mati bom Bali. Selain itu Nyoman Gede Wirya mempersilakan Kejakasaan Negeri Denpasar untuk segera melanjutkan proses eksekusi terhadap terpidana mati bom Bali. (mlt)
Reporter: bbn/rob
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang