Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Setahun Banjir Bali, Disabilitas hingga Pasien Hadapi Risiko Berlapis
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setahun setelah banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Bali pada 10 September 2025, persoalan lingkungan, tata ruang, mitigasi bencana hingga dampak terhadap layanan kesehatan kembali menjadi sorotan.
Koalisi Pergerakan Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (Pulihkan Bali) memperingati satu tahun peristiwa tersebut melalui diskusi publik dan lapakan zine bertajuk “Mengingat dan Memulihkan Bali” di Toko Buku Partikular, Denpasar, 6 September 2026.
Sekitar 67 peserta dari berbagai latar belakang mengikuti diskusi secara bergantian. Pembahasan mencakup dampak banjir, kerentanan kelompok masyarakat, perubahan iklim, tata ruang, kesehatan publik hingga perkembangan Citizen Lawsuit atau Gugatan Warga Negara terhadap pemerintah.
Banjir pada 10 September 2025 tercatat menewaskan 18 orang, mengungsikan ratusan warga, serta menyebabkan kerusakan rumah, fasilitas umum dan akses logistik.
Setahun berlalu, Koalisi Pulihkan Bali menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, terutama berkaitan dengan tata ruang, alih fungsi lahan serta akuntabilitas pemerintah dan korporasi dalam upaya mencegah kejadian serupa.
"Peristiwa banjir yang terjadi di Bali pada 10 September 2025 merupakan bencana ekologis yang lahir dari akumulasi kegagalan tata ruang dan buruknya kebijakan iklim. Kegagalan sistemis ini membuktikan bahwa rezim kebijakan pembangunan saat ini telah abai terhadap daya dukung lingkungan hingga memicu krisis ekologi. Oleh karena itu, audit sebagai syarat mutlak, dan moratorium atas implementasi seluruh kebijakan perusak lingkungan tersebut harus segera diberlakukan secara mendesak”, ujar Suriadi Darmoko, salah satu penggugat Citizen Lawsuit.
Penyandang Disabilitas Hadapi Risiko Berlapis
Diskusi juga mengangkat pengalaman kelompok masyarakat yang terdampak langsung saat banjir, termasuk penyandang disabilitas.
Leni dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bali menceritakan dampak banjir 2025 terhadap penyandang disabilitas, baik secara materiil maupun immateriil. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan keselamatan jiwa ketika proses evakuasi berlangsung.
““HWDI Provinsi Bali kini berupaya mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2026 Tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk adanya ULD Penangulangan Bencana dalam menghadapi kebencanaan di Bali. Materil maupun immateril, yang dapat membahayakan pada keselamatan jiwa,” Ni Ketut Leni Astiti, Ketua DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bali.
Menurut Leni, sistem peringatan dini dan titik evakuasi belum sepenuhnya aksesibel bagi penyandang disabilitas. Keterlibatan kelompok disabilitas dalam perencanaan kebencanaan juga dinilai masih terbatas.
Persoalan lainnya adalah data mengenai jumlah serta kebutuhan penyandang disabilitas di tingkat desa dan banjar yang belum diperbarui secara berkala. Kondisi tersebut dapat menyulitkan penyaluran bantuan maupun pendampingan ketika bencana terjadi.
Pengalaman serupa disampaikan Gusde dari Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI). Penyandang disabilitas netra menghadapi tantangan ketika banjir mengubah kondisi lingkungan yang biasanya menjadi acuan untuk bernavigasi. Jalur yang terendam, perubahan posisi benda serta rusaknya fasilitas penunjang dapat meningkatkan kesulitan ketika harus melakukan evakuasi.
“Ada beberapa rekan netra terdampak banjir. Tidak hanya rumah tempat tinggal, tapi tempat pijatnya juga terdampak banjir. Rekan saya sempat tersetrum, karena menyentuh barang elektronik yang posisinya berubah setelah banjir surut. Karena tempat mencari nafkahnya terendam banjir juga, mengakibatkan pemulihan setelah banjir lumayan berat karena tidak bisa langsung bekerja untuk mendapatkan uang. Apa lagi harus mengganti barang-barang yang rusak karena banjir. Ada juga rekan netra yang menyampaikan saat banjir beliau (penyandang disabilitas netra) syok tidak bisa berbuat apa-apa, beliau hanya diam saat banjir merendam rumah dan sebagian badannya,” ujar Ida Bagus Surya Manuaba, Ketua Pertuni Provinsi Bali.
Dalam diskusi tersebut juga disoroti kondisi jalur evakuasi dan tempat pengungsian yang belum sepenuhnya dilengkapi fasilitas seperti guiding block dan petunjuk braille.
Banjir Ganggu Layanan Rumah Sakit
Dampak banjir juga dirasakan sektor kesehatan. Saat banjir 10 September 2025, Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat dua dari 84 rumah sakit di Bali terdampak langsung. Salah satu rumah sakit di Kuta bahkan mengalami genangan hingga sekitar satu meter sehingga sejumlah pasien harus dipindahkan ke rumah sakit lain.
Rumah sakit di Denpasar juga menghadapi gangguan layanan akibat pemadaman listrik. Kondisi tersebut menyebabkan pasien harus dipindahkan dan layanan operasi sempat dihentikan. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan juga menghadapi risiko gangguan operasional ketika bencana terjadi. Seorang peserta diskusi yang bekerja sebagai tenaga kesehatan menceritakan kondisi yang dihadapi saat bertugas di instalasi gawat darurat ketika banjir terjadi.
“Saat banjir tahun lalu, bekerja di instalasi gawat darurat menjadi sangat sulit [bagi saya]. Pertama, air banjir itu sendiri adalah media yang bisa membawa banyak patogen, seperti bakteri Leptospirosis. Kedua, mengoperasikan alat-alat kesehatan menjadi sangat sulit, di tengah banjir yang mengganggu semua alat elektrik. Keselamatan pasien tidak bisa jadi prioritas di tengah banjir terjadi. Belum lagi pemeriksaan laboratorium yang terganggu," ungkapnya.
Beberapa kasus gawat darurat bersifat time-sensitive, artinya harus ditangani dalam periode waktu tertantu, misalnya pasien stroke memiliki golden period 6 jam pasca serangan; bila dapat ditangani dalam 6 jam pertama, kemungkinan cedera otak permanen bisa dihindari.
Hal-hal semacam inilah yang menjadi realitas para tenaga kesehatan di instalasi gawat darurat. Saat banjir terjadi, keselamatan pekerja dan pasien tidak dapat menjadi prioritas. Risiko kematian dan kesakitan meningkat pula. Infrastruktur kesehatan sehari-hari saja belum dapat mencukupi kebutuhan jasa pelayanan kesehatan warga sehari-hari; banjir membuat infrastrukrur kesehatan lumpuh”, ujar salah satu peserta yang merupakan tenaga kesehatan
Dampak kesehatan juga dapat berlanjut setelah air surut. Kewaspadaan terhadap penyakit seperti leptospirosis, diare, demam berdarah dengue, demam tifoid, ISPA dan penyakit kulit menjadi bagian dari perhatian dalam pemulihan pascabencana.
Karena itu, pemulihan pascabanjir tidak hanya berkaitan dengan perbaikan rumah dan fasilitas umum, tetapi juga kesiapan sistem kesehatan serta pemantauan kondisi kesehatan masyarakat dalam periode setelah bencana.
Citizen Lawsuit Masuk Tahap Mediasi
Selain membahas dampak banjir, Koalisi Pulihkan Bali juga menyoroti perkembangan Citizen Lawsuit yang ditempuh terhadap pemerintah. Koalisi sebelumnya menyampaikan notifikasi kepada belasan instansi pemerintah pusat dan daerah pada November 2025. Menurut koalisi, setelah lebih dari 60 hari sejak notifikasi dikirim, tidak ada instansi yang memberikan respons terhadap tuntutan mereka.
Koalisi kemudian mengajukan Gugatan Warga Negara ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1024/Pdt.G/2026/PN Dps.
Dalam materi yang disampaikan, perkara tersebut kini memasuki tahapan mediasi. Mediasi kedua dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026.
"Citizen Lawsuit (CLS) ini kami tempuh sesuai mekanisme PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup sebagai ruang bagi warga untuk menuntut pertanggungjawaban negara sekaligus memaksa pemerintah melakukan perbaikan sistematis agar bencana ekologis serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Dalam gugatan ini, kami mendesak pemerintah untuk segera merancang regulasi Keadilan Iklim dan perlindungan lahan produktif, menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) disertai moratorium izin usaha berdampak negatif hingga kajian selesai, melakukan audit lingkungan dan tata ruang, merumuskan kebijakan pemulihan serta pencegahan banjir, dan menyampaikan laporan berkala setiap 6 bulan sekali atas pelaksanaan seluruh tuntutan tersebut,” ujar Ni Luh Yunaelis, selaku kuasa hukum dari Koalisi PULIHKAN Bali.
Selain diskusi, rangkaian peringatan satu tahun banjir Bali juga dilanjutkan melalui walking tour bertajuk “Menangkap Yang Tersisa Setelah Surut”. Kegiatan tersebut menyusuri sejumlah titik di kawasan Suci, Pasar Badung dan Kumbasari hingga Kampung Jawa untuk melihat kembali ruang-ruang yang pernah terdampak banjir serta perubahan yang terjadi setelah satu tahun.
Peserta juga mendokumentasikan foto, rekaman suara dan cerita warga. Dokumentasi tersebut akan dihimpun sebagai arsip untuk menyimpan ingatan bersama mengenai banjir Bali dan perubahan kawasan maupun respons masyarakat terhadap bencana dari waktu ke waktu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5451 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3470 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2301 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1099 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan