Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tamboen Dituding Sebagai Biang Kerok Korupsi

Singaraja

Senin, 28 Juli 2008, 19:41 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Bupati Buleleng, Putu Bagiada, membantah terlibat dalam kasus "mark up" pembelian alat berat berupa Loader pada Dinas Pekerjaan Umum tahun 2004. Bagiada menegaskan, Ketut Tamboen dicopot dari jabatan sebagai Kepala Dinas PU Buleleng dua tahun lalu, karena adanya indikasi pengelembungan dana pembelian loader.



"Itu untuk pembinaan pegawai. Saat itu ada indikasi, makanya saya copot yang bersangkutan, dua tahun lalu. Itu artinya kita konsen terhadap hal itu, yakni bagaimana menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih di Kabupaten Buleleng,"kata Bagiada.

"Saat itu kami baru membaca indikasi, tapi kita sudah mengambil sikap dengan mencopot yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas. Barangkali saat itu masyarakat bertanya-tanya, sekarangkan baru terjawab," ungkap Bupati Bagiada, Senin (28/7) usai mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Buleleng.

Bupati Bagiada mengatakan, kasus penggelembungan harga Loader merupakan persoalan teknis. Sedangkan persetujuan yang diberikan untuk melakukan penunjukan langsung merupakan permohonan Dinas PU.



" Saya sebagai Bupati kan membangun arah kebijakan, sebuah teknis pelaksanaan kan dibawah, eksekusikan ada di dinas, masa bupati memegang proyek, inikan ada pedomannya, saya tetap berpegang pada pedoman yang ada, kalau lewati pedomankan salah, " tegasnya.



Sebelumnya, salah satu tersangka, Ketut Tamboen dalam surat kronologisnya "menyeret" Bupati Bagiada dan Mantan Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Sudana, dalam kasus korupsi pengadaan dan pembelian Loader.

Dalam penangganan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Singaraja menetapkan tiga pelaku korupsi pembelian alat berat berupa Loader pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buleleng tahun 2004.

Kejaksaan Negeri Singaraja, Kamis (24/7) juga telah menahan Mantan Kabag Tata Usaha (TU), Nyoman Pasek, satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku penggelembungan dana pembelian loader yang mengakibatkan kerugian negara atau APBD Kabupaten Buleleng. (sas)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami