Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Remisi 9 Terpidana Bom Bali Tertunda

Kerobokan

Minggu, 17 Agustus 2008, 13:14 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemberian remisi terhadap 9 orang Terpidana Bom Bali terkait peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-63 terpaksa mengalami penundaan. Hal ini terjadi karena hingga hari ini keputusan pemberian remisi dari Menteri Hukum dan HAM kepada 9 orang Terpidana Bom Bali ini belum keluar.



Hal ini diakui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kerobokan, Yon Suharyono, Minggu (17/8) usai Upacara Kemerdekaan RI ke-63 di Lapas Kerobokan, Kuta, Bali. Yon Suharyono mengakui belum mengetahui kapan keputusan remisi bagi 9 terpidana bom bali ini akan turun.

"Jadi, yang sembilan itu belum turun keputusannya. Kita sudah usulkan tapi belum turun, masing-masing terpidana untuk bom bali 1 diusulkan untuk mendapatkan remisi 5 bulan dan bom bali 2 diusulkan mendapatkan remisi 3 bulan," ujar Yon Suharyono.



Yon Suharyono menyampaikan, pada dasarnya ada 11 Terpidana Bom Bali yang menjalani masa tahanan di LP Kerobokan, namun hanya 9 orang yang diajukan untuk mendapatkan remisi. Sedangkan 2 Terpidana Bom Bali lainnya yaitu Ali Imron dan Mubarok tidak diajukan untuk mendapatkan remisi karena masa hukumannya seumur hidup. Kedua terpidana tersebut saat ini juga masih dipinjam oleh Mabes Polri.



Menurut Yon Suharyono, dari 9 Terpidana Bom Bali yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, 5 orang diantaranya merupakan terpidana bom bali 12 Oktober 2002 yaitu Abdul Rauf, Junaidi, Andi Hidayat, Andri Oktavia dan Maskur Abdul Kadir. Sedangkan 4 terpidana bom bali 1 oktober 2005 yaitu Arif Solahudin, Abdul Azis, Kholili dan Dwi Widyarto.

Terkait HUT Kemerdekaan RI ke-63 hari ini, dari sekitar 1600 tahanan dan narapidana di Bali tercatat 615 orang mendapatkan remisi antara 1 sampai 6 bulan, 63 orang diantaranya langsung bebas. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami