Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Diduga Intelijen Perancis, Dideportasi Imigrasi
Tuban
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satu lagi turis mancanegara yang melanggar ijin keimigrasian dideportasi. Adalah David Brisson (34) asal Frotus Perancis, Selasa (9/9), pagi, dideportasi pihak Imigrasi Tuban lantaran tidak memiliki dokumen selama tinggal di Bali. Selain melanggar ijin keimigrasian, David diduga anggota Intelijen Perancis yang secara illegal masuk ke Bali.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban SmiK, David Brisson, ditangkap Senin (8/9) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan David, asal Frotus Francis, berbekal laporan pihak Hotel di wilayah Karang Asem ke Polsek Manggis Karangasem.
Para pelapor yakni Made Sudana, Komang Arsana dan I Wayan Sudiana. Menurut laporan ketiga karyawan, David tidak membayar biaya Hotel selama menginap di Hotel.
“Sehingga Polsek Manggis melakukan penangkapan dan diserahkan ke Imigrasi Buleleng,†jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban Smik.
Isu yang menyebutkan David adalah anggota Intelejen Francis, karena yang bersangkutan sering melakukan perantauan kesejumlah daerah di Indonesia. Seperti Jakarta, Bogor, Medan, Bandung, Surabaya, Probolinggo dan terakhir Banyuwangi. Perwira melati tiga ini membantahnya.
“Tidak benar, Polri sudah mengeceknya. Dia sudah tiga bulan di Indonesia,†ujar Kombes Reniban. Dikatakannya, David tak hanya melakukan kesalahan pada pihak Hotel. Akan tetapi David juga tidak memiliki dokumen tinggal di Bali, saat petugas mengamankannya. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun