Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Mencuri di Sedap Malam, Dua Residivis Ditangkap
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jajaran Poltabes Denpasar, Minggu (12/10) malam, sukses meringkus dua residivis pencuri, yang beraksi di rumah AA. Andi Hariyanto, di Jalan Sedap Malam III Gang XA Denpasar. Tersangka Eman Lukhakim (24) dan Umar (26), asal Lombok Timur, mengaku, uang hasil kejahatan telah difoya-foyakan di lokasi pelacuran Jalan Bung Tomo Denpasar.
Kasatreskrim Poltabes Denpasar Kompol Rendra Radita Dewayana, Selasa (14/10), mengatakan, kedua tersangka beraksi di rumah korban AA Andi Hariyanto, Jumat (10/10) sekira pukul 23.00 Wita.
“Mereka sebelumnya survey lokasi dulu, berkeliling mengendarai sepeda motor mencari sasaran dan membawa perlengkapan seperti obeng dan linggis,â€jelasnya.
Setelah menjebol pintu belakang, dua tersangka menyikat Handycam, laptop dan dua HP milik korban, yang diletakkan di ruangan tamu. Korban tak mengetahui rumahnya ditarget pencuri, karena pada saat itu sedang tertidur nyenyak. Usai menjarah harta benda korban, dua tersangka kabur dengan mengendarai sepeda motor yang dipinjam dari pemilik kos bernama Ham.
Setibanya di rumah kos di Jalan Kusuma Bangsa, dua tersangka langsung menyimpan barang curian. Selanjutnya, Sabtu pagi, tersangka Eman menjual hasil curian berupa laptop di Jalan Pulau Bugin Denpasar dengan harga Rp 2 juta.
Sedangkan tersangka Umar memberikan sebuah HP curian kepada pemilik kos bernama Ham. HP gratis diberikan kepada Ham, karena dua tersangka selama ini ditampung oleh Ham.
Sedangkan Ham sendiri, tidak mengetahui HP tersebut adalah curian dan kini masih berada di Lombok. Sementara sebuah HP lagi, dijual tersangka Umar di terminal Ubung dengan harga Rp 100 ribu.
Malamnya, uang hasil penjualan barang curian mereka gunakan foya-foya di lokasi prostitusi dikawasan Bung Tomo Denpasar. Mereka sempat mengejos PSK dengan masing-masing tarif Rp 30 ribu. Tersangka Umar sempat menukar HP kepada seorang PSK di lokalisasi.
Kedua tersangka asal Lombok Timur ini ditangkap berkat laporan masyarakat, terkait adanya penjualan handycam dengan harga miring senilai Rp 500 ribu.
Polisi mencoba memancing dengan transaksi dan berhasil menangkap tersangka Eman Lukhakim di Jalan Pidada, Denpasar.
“Tersangka Eman mengaku handycam yang akan dijualnya adalah barang curian di Jalan Sedap Malam,â€ucapnya.
Setelah tersangka Eman ditangkap, petugas menangkap tersangka Umar di Jalan Kusuma Bangsa Denpasar. Dari penggeledahan di saku tersangka Umar, petugas menemukan jam tangan milik korban dan sebuah HP.
Kompol Rendra menyebutkan, tersangka Eman asal Dusun Tangar Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Barat, adalah residivis kasus pencurian pakaian di Ramayana Denpasar. Sementara tersangka Umar asal Dusun Selat Alas Desa Santong Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, adalah residivis kasus pencurian di Abiansemal Badung awal tahun 2008 lalu dengan ancaman 6 bulan penjara. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3862 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang