Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Panwaslu Bisa Jadi Eksekutor

Renon

Rabu, 22 Oktober 2008, 14:22 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kewenangan Panwaslu saat ini semakin bertambah. Selain sebagai pengawas juga sebagai lembaga eksekutor. Sebab, dalam ketentuan terbaru, bila lembaga ini tidak sampai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam proses pemilu, maka Paswalu bisa diancam pidana.



Jadi, Panwaslu itu bisa sekaligus menjadi eksekutor terhadap kasus pelanggaran dalam pemilu,” tandas Ketua Panwaslu Bali, Wayan Juana, di Renon Rabu (22/10).

Tugas lain yang lebih berat, kata Juana, adalah tenggang waktu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat juga lebih pendek yakni hanya 5 hari, berbeda dibanding ketentuan yang lama yakni sampai 14 hari. Artinya, bila sampai lewat lima hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti maka Panwaslu bisa terkena hukuman pidana.



Menyinggung soal pemasangan alat peraga partai atau caleg yang marak dimana-mana, menurut Juana, setelah dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 31 Oktober, maka selama tiga hari atau sampai 4 Nopember pemasangan atribut atau alat peraga parpol agar diturunkan sementara. Dan atribut kampanye itu baru bisa dipasang kembali pada 4 Nopember.



“Kami berharap ketentuan ini bisa ditaati oleh semua pihak,” tegas Juana. (sss)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami