Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Panwaslu Bisa Jadi Eksekutor
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kewenangan Panwaslu saat ini semakin bertambah. Selain sebagai pengawas juga sebagai lembaga eksekutor. Sebab, dalam ketentuan terbaru, bila lembaga ini tidak sampai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam proses pemilu, maka Paswalu bisa diancam pidana.
Jadi, Panwaslu itu bisa sekaligus menjadi eksekutor terhadap kasus pelanggaran dalam pemilu,†tandas Ketua Panwaslu Bali, Wayan Juana, di Renon Rabu (22/10).
Tugas lain yang lebih berat, kata Juana, adalah tenggang waktu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat juga lebih pendek yakni hanya 5 hari, berbeda dibanding ketentuan yang lama yakni sampai 14 hari. Artinya, bila sampai lewat lima hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti maka Panwaslu bisa terkena hukuman pidana.
Menyinggung soal pemasangan alat peraga partai atau caleg yang marak dimana-mana, menurut Juana, setelah dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 31 Oktober, maka selama tiga hari atau sampai 4 Nopember pemasangan atribut atau alat peraga parpol agar diturunkan sementara. Dan atribut kampanye itu baru bisa dipasang kembali pada 4 Nopember.
“Kami berharap ketentuan ini bisa ditaati oleh semua pihak,†tegas Juana. (sss)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun