Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Polda Bali Sita Ratusan Butir Ineks
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Narkoba Polda Bali sukses menyita seratus butir ekstasi yang akan dikirim ke Surabaya, Selasa (21/10). Dua kurirnya pun ditangkap berinisial TU (31) dan ND (33), saat polisi memantau kantor jasa pengiriman barang yang berada di Surabaya. Polisi kini mengejar BH sipemesan ekstasi, yang disinyalir jaringan narkoba antar provinsi.
Peredaran narkoba di Pulau Dewata tak kunjung habis. Justru, Bali kembali dijadikan target ekspor-impor barang haram tersebut.
Demikian terungkap setelah aparat Direktorat Narkoba Polda Bali, Selasa (21/10) sekira pukul 21.00 Wita, ketika berhasil menggagalkan pengiriman ekstasi dari Bali ke Surabaya. Sebanyak seratus butir ekstasi berbagai jenis disita petugas, yang tersimpan dalam kemasan paket
Kasubbid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti, Selasa (28/10) menuturkan, dua tersangka ditangkap setelah petugas menerima informasi adanya paket kiriman ke Surabaya.
Penemuan paket berisi ekstasi, akan kiriman dari sebuah kantor jasa pengiriman barang dibilangan Sanur.
Paket kiriman berisi 100 butir ekstasi berbagai jenis dan serbuk ekstasi, tapi pengirimannya tidak tampak, jelasnya.
Di paket tersebut tertulis nama pengirim Nyoman Sriani beralamat di Gunung Soputan Gang Kebak Sari Denpasar. Sementara paket ditujukan kepada Ulfah yang tinggal di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Hanya saja, setelah petugas mendatangi alamat sipengirim (Nyoman Sriani, Red), ternyata fiktif.
Didampingi anggota Bagian analisis Direktorat Narkoba, AKP I Gusti Ngurah Gunadi, AKBP Sri mengatakan, petugas kemudian menyusun langkah selanjutnya, menguber ke Surabaya.
Petugas Narkoba Polda Bali mengembangkannya ke Surabaya, ucapnya tegas.
Bekerja sama dengan pihak pengirim paketan di Surabaya dengan pengawasan aparat kepolisian (control delivery, Red), pada Rabu (22/10) sekira pukul 20.00 Wita, petugas menangkap tersangka TU, di halaman parkir jasa pengiriman barang dikawasan ruko Surya Inti Permata Jalan Raya Bandara Juanda Surabaya. TU ditangkap saat mengambil paket yang dikirim dari Denpasar.
Dari pengembangan itu, TU mengaku mengambil paketan tersebut untuk diserahkan kepada pelaku yang lain yang bernama ND di Surabaya. Tak lama menangkap TU, petugas menciduk ND di rumahnya di Surabaya.
Kedua tersangka mengaku ratusan ekstasi dipesan dari seorang bandar di Denpasar berinisial SR yang diduga kuat jaringan narkoba antar provinsi. SR yang kini diburu polisi, kerap menyuplai ekstasi ke Surabaya dari Denpasar.
Sementara si pemesan ratusan ekstasi, diduga berinisial BH yakni bandar narkoba asal Cina Dompu yang berdiam di Surabaya.
Menurut tersangka ND, awalnya dia memesan 160 butir ekstasi pada TU dengan harga perbutir Rp 100 ribu. TU pun mencari keuntungan dan membeli dari SR (buron) senilai Rp 85 ribu per-butir.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 59 ayat 1 huruf e Undang-undang RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, jelasnya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun