Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Seorang Buruh Ditangkap Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang buruh dari Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu ditangkap polisi di rumahnya, lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang berumur delapan tahun yang dilakukan di kamar mandi di rumahnya sendiri.
Perbuatan cabul yang dilakukan Wayan Sutesten (40) diketahui orang tua korban, setelah Ketut AD (8) warga Desa Rangdu Kecamatan Seririt itu bercerita atas perbuatan yang dilakukan pelaku Sutesten saat tengah malam di kamar mandi rumah pelaku, dimana korban dielus-elus kemudian pelaku memasukan jari tangan ke daerah terlarang sang bocah hingga mengakibatkan rasa sakit, sehingga Minggu (9/11) pelaku dilaporkan ke Mapolres Buleleng.
Pelaku Wayan Sutesten dihadapan polisi membantah telah melakukan perbuatan cabul tersebut, sebab sang bocah saat digerayangi tidak melakukan perlawanan malah merasa senang dengan aksi yang dilakukan pelaku,†tidak memperkosa pak, kalau memperkosa kan karena suka, ini dia suka digituin,†ujarnya.
Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa mengungkapkan, antara korban dengan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dan hanya berteman biasa dengan orang tua korban, “bocah delapan tahun yang duduk di sekolah dasar itu kerap menginap di rumah pelaku atas ijin kedua orang tuanya, namun hubungan baik pelaku dengan kedua orang tua korban akhirnya ternoda dengan ulah pelaku melakukan pencabulan,†papar Sudirsa.
Adanya bantahan pelaku atas tuduhan melakukan pencabulan tidak menjadi kendala dalam proses pemeriksaan di kepolisian, sebab sejumlah keterangan lain juga mendukung aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dan dikuatkan dengan hasil visum,†yang jelas semua saksi dan bukti telah ada, bisa saja pelaku mengelak, ini masih dalam proses,†ungkap Sudirsa.
Menurut informasi di lokasi peristiwa menyebutkan, pelaku Wayan Sutesten merupakan pelanggan tetap orang tua korban di Desa Rangdu yang menjual tuak, lantas keakraban antar keluarga itu kemudian terjalin seperti keluarga, terlebih lagi pelaku tidak mempunyai anak, sehingga korban Ketut AD kerap menginap di rumah pelaku, hingga kemudian saat menginap terakhir di Desa Busungbiu, pelaku justru melakukan aksi pencabulan.
Akibat perbuatannya itu, Wayan Sutesten akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Buleleng setelah ditangkap Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng bersama Polsek Busungbiu dan diancam berlapis dengan KUHP dan Undang-undang perlindungan anak.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 494 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 385 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 379 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik