Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Seorang Buruh Ditangkap Polisi

Minggu, 9 November 2008, 20:24 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang buruh dari Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu ditangkap polisi di rumahnya, lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang berumur delapan tahun yang dilakukan di kamar mandi di rumahnya sendiri.

 

Perbuatan cabul yang dilakukan Wayan Sutesten (40) diketahui orang tua korban, setelah Ketut AD (8) warga Desa Rangdu Kecamatan Seririt itu bercerita atas perbuatan yang dilakukan pelaku Sutesten saat tengah malam di kamar mandi rumah pelaku, dimana korban dielus-elus kemudian pelaku memasukan jari tangan ke daerah terlarang sang bocah hingga mengakibatkan rasa sakit, sehingga Minggu (9/11) pelaku dilaporkan ke Mapolres Buleleng.

Pelaku Wayan Sutesten dihadapan polisi membantah telah melakukan perbuatan cabul tersebut, sebab sang bocah saat digerayangi tidak melakukan perlawanan malah merasa senang dengan aksi yang dilakukan pelaku,” tidak memperkosa pak, kalau memperkosa kan karena suka, ini dia suka digituin,” ujarnya.

Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa mengungkapkan, antara korban dengan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dan hanya berteman biasa dengan orang tua korban, “bocah delapan tahun yang duduk di sekolah dasar itu kerap menginap di rumah pelaku atas ijin kedua orang tuanya, namun hubungan baik pelaku dengan kedua orang tua korban akhirnya ternoda dengan ulah pelaku melakukan pencabulan,” papar Sudirsa.

Adanya bantahan pelaku atas tuduhan melakukan pencabulan tidak menjadi kendala dalam proses pemeriksaan di kepolisian, sebab sejumlah keterangan lain juga mendukung aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dan dikuatkan dengan hasil visum,” yang jelas semua saksi dan bukti telah ada, bisa saja pelaku mengelak, ini masih dalam proses,” ungkap Sudirsa.

 

Menurut informasi di lokasi peristiwa menyebutkan, pelaku Wayan Sutesten merupakan pelanggan tetap orang tua korban di Desa Rangdu yang menjual tuak, lantas keakraban antar keluarga itu kemudian terjalin seperti keluarga, terlebih lagi pelaku tidak mempunyai anak, sehingga korban Ketut AD kerap menginap di rumah pelaku, hingga kemudian saat menginap terakhir di Desa Busungbiu, pelaku justru melakukan aksi pencabulan.

Akibat perbuatannya itu, Wayan Sutesten akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Buleleng setelah ditangkap Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng bersama Polsek Busungbiu dan diancam berlapis dengan KUHP dan Undang-undang perlindungan anak. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami