Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Demokrat Bantah Dikatakan Cuci Tangan

Sabtu, 15 November 2008, 17:05 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Bali memastikan untuk mengajukan judiciel review terhadap pengesahan Undang-Undang Pornografi. Ketua Dewan Pakar DPD Partai Demokrat Bali Pasek Suardika ketika ditemui beritabali.com di Renon (15/11) menyatakan sikap penolakan terhadap Undang-Undang Pornografi oleh Partai Demokrat Bali ini bukanlah upaya untuk mencari dukungan politik dalam pemilu 2009.

 

Pasek juga membantah langkah ini sebagai upaya cuci tangan. Menurut Pasek, pada dasarnya, Partai Demokrat menyesalkan pengesahan Undang-Undang Pornografi, walaupun ketua pansus UU Pornografi berasal dari Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.

Pasek menyampaikan penolakan yang dilakukan Partai Demokrat karena Undang-Undang Pornografi telah menyalahi konsep filosofi dan yuridis.

Kenapa pasal 29 dipakai dasar untuk membuat Undang-Undang Pornografi?, pasal 29 bermakna kebebasan beragama sementara Undang-Undang pornografi masuk dalam masalah ketelanjangan, masalah norma kesopanan bukan norma agama, nah disini yang tidak jelas karena masing-masing agama memiliki cara pandang berbeda mengenai ketelanjangan dan hasrat seksual,”papar Pasek Suardika.

 

Pasek Suardika menyebutkan sejak awal Partai Demokrat telah berusaha menggagalkan pengesahan Undang-Undang Pornografi. Namun akhirnya pengesahan tetap berjalan karena terjadi mis komunikasi antar anggota Fraksi partai Demokrat di DPR RI. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami