Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 2 Agustus 2026
Demokrat Bantah Dikatakan Cuci Tangan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Bali memastikan untuk mengajukan judiciel review terhadap pengesahan Undang-Undang Pornografi. Ketua Dewan Pakar DPD Partai Demokrat Bali Pasek Suardika ketika ditemui beritabali.com di Renon (15/11) menyatakan sikap penolakan terhadap Undang-Undang Pornografi oleh Partai Demokrat Bali ini bukanlah upaya untuk mencari dukungan politik dalam pemilu 2009.
Pasek juga membantah langkah ini sebagai upaya cuci tangan. Menurut Pasek, pada dasarnya, Partai Demokrat menyesalkan pengesahan Undang-Undang Pornografi, walaupun ketua pansus UU Pornografi berasal dari Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.
Pasek menyampaikan penolakan yang dilakukan Partai Demokrat karena Undang-Undang Pornografi telah menyalahi konsep filosofi dan yuridis.
Kenapa pasal 29 dipakai dasar untuk membuat Undang-Undang Pornografi?, pasal 29 bermakna kebebasan beragama sementara Undang-Undang pornografi masuk dalam masalah ketelanjangan, masalah norma kesopanan bukan norma agama, nah disini yang tidak jelas karena masing-masing agama memiliki cara pandang berbeda mengenai ketelanjangan dan hasrat seksual,â€papar Pasek Suardika.
Pasek Suardika menyebutkan sejak awal Partai Demokrat telah berusaha menggagalkan pengesahan Undang-Undang Pornografi. Namun akhirnya pengesahan tetap berjalan karena terjadi mis komunikasi antar anggota Fraksi partai Demokrat di DPR RI.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 281 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 197 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 182 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun