Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Berkas Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Rupanya penyidik dari Polres Jembrana tancap gas untuk menyelesaikan kasus perdana pidana Pemilu terkait perusakan atribut kampanye. Buktinya, berkas kasus perusakan atribut kampanye dengan cara "mengarit" yang dilakukan oleh Made Tastra Rudaya, warga Munduk Anggrek, Yeh Embang Kauh sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara, Jumat (6/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Made Tastra Rudaya telah "mengarit" poster kampanye milik salah seorang caleg yang terpasang di sebatang pohon mangga milik tetangganya, Nengah Eka Ariastawa (34), Minggu (1/2). Ketika diklarifikasi oleh Panwaslu Kecamatan Mendoyo, Tastra, yang juga adik caleg Partai Demokrat, Nyoman Silayasa, mengakui kalau dirinyalah yang melakukan perusakan atribut kampanye tersebut. Reka ulang kejadian tersebut telah dilakukan, Rabu (4/2) lalu.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana ketika dikonfirmasi, Jumat (6/2) membenarkan kalau pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Negara untuk ditindaklanjuti.
"Kami hanya memiliki waktu tiga hari untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran pidana Pemilu. Syukur semua berjalan lancar sehingga berkasnya bisa segera kami limpahkan.
Nantinya, jika ada koreksi tentu segera kami benahi," kata Sinaryasa. Menurut Sinaryasa, pelaku perusakan atribut kampanye tersebut dijerat dengan pasal 84 huruf g jo 270 UU Nomor 10 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 24 bulan penjara serta denda minimal Rp 6 juta dan maksimal Rp 24 juta.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Negara, Putu Gede Astawa saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (6/2) mengakui kalau pihaknya telah menerima berkas perkara pidana Pemilu tersebut.
Lanjutnya, pihaknya segera meneliti berkas tersebut. "Kalau nantinya ada kekurangan kami koordinasikan lagi. Kami berusaha menyelesaikannya selama tiga hari, sesuai dengan aturan yang ada. Mudah-mudahan berkasnya tidak ada yang kurang sehingga segera bisa segera kami limpahkan ke PN Negara," jelas Astawa.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang