Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Sarat Kepentingan, Sisihkan Konsep Tri Hita Karana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak DPRD Bali dan Pemda Bali untuk menghentikan pembahasan revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (Perda RTRW) Bali. WAlhi menilai pembahasan terhadap RTRW Bali terkesan sarat kepentingan.
Walhi juga menilai pembahasan RTRW juga terkesan hanya kejar target. Bahkan cendrung mengabaikan kearifan local masyarakat Bali dalam penataan wilayah yang tertuang dalam konsep Tri Hita Karana.
Direktur Walhi Bali Agung Wardhana ketika ditemui beritabali.com di Renon (23/4) menyampaikan pembahasan RTRW Bali cendrung tergesa-gesa dengan alasan masa jabatan DPRD Bali akan habis pada Agustus mendatang. Agung Wardhana menyebutkan dari analisis Walhi draf revisis RTRW yang ada penuh dengan pasal-pasal karet yang memungkinkan adanya pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang.
“Secara legal drafting masih ada pasal-pasal yang belum diterjemahkan secara jelas. Masih ada pasal yang multi tafsir yang mana pelanggaran dan yang mana sengketa” ujar Agung Wardhana.
Agung Wardhana menambahkan yang lebih mengecewakan dari revisi RTRW Bali adalah tidak dipakainya Tri Hita Karana sebagai roh atau pedoman dasar. Tri Hita Karana hanya dijadikan sebagai pelengkap terbukti konsep Tri Hita Karana hanya dimasukkan dalam consideran.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 518 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 404 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 398 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik