Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Sarat Kepentingan, Sisihkan Konsep Tri Hita Karana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak DPRD Bali dan Pemda Bali untuk menghentikan pembahasan revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (Perda RTRW) Bali. WAlhi menilai pembahasan terhadap RTRW Bali terkesan sarat kepentingan.
Walhi juga menilai pembahasan RTRW juga terkesan hanya kejar target. Bahkan cendrung mengabaikan kearifan local masyarakat Bali dalam penataan wilayah yang tertuang dalam konsep Tri Hita Karana.
Direktur Walhi Bali Agung Wardhana ketika ditemui beritabali.com di Renon (23/4) menyampaikan pembahasan RTRW Bali cendrung tergesa-gesa dengan alasan masa jabatan DPRD Bali akan habis pada Agustus mendatang. Agung Wardhana menyebutkan dari analisis Walhi draf revisis RTRW yang ada penuh dengan pasal-pasal karet yang memungkinkan adanya pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang.
“Secara legal drafting masih ada pasal-pasal yang belum diterjemahkan secara jelas. Masih ada pasal yang multi tafsir yang mana pelanggaran dan yang mana sengketa” ujar Agung Wardhana.
Agung Wardhana menambahkan yang lebih mengecewakan dari revisi RTRW Bali adalah tidak dipakainya Tri Hita Karana sebagai roh atau pedoman dasar. Tri Hita Karana hanya dijadikan sebagai pelengkap terbukti konsep Tri Hita Karana hanya dimasukkan dalam consideran.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun