Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Sarat Kepentingan, Sisihkan Konsep Tri Hita Karana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak DPRD Bali dan Pemda Bali untuk menghentikan pembahasan revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (Perda RTRW) Bali. WAlhi menilai pembahasan terhadap RTRW Bali terkesan sarat kepentingan.
Walhi juga menilai pembahasan RTRW juga terkesan hanya kejar target. Bahkan cendrung mengabaikan kearifan local masyarakat Bali dalam penataan wilayah yang tertuang dalam konsep Tri Hita Karana.
Direktur Walhi Bali Agung Wardhana ketika ditemui beritabali.com di Renon (23/4) menyampaikan pembahasan RTRW Bali cendrung tergesa-gesa dengan alasan masa jabatan DPRD Bali akan habis pada Agustus mendatang. Agung Wardhana menyebutkan dari analisis Walhi draf revisis RTRW yang ada penuh dengan pasal-pasal karet yang memungkinkan adanya pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang.
“Secara legal drafting masih ada pasal-pasal yang belum diterjemahkan secara jelas. Masih ada pasal yang multi tafsir yang mana pelanggaran dan yang mana sengketa” ujar Agung Wardhana.
Agung Wardhana menambahkan yang lebih mengecewakan dari revisi RTRW Bali adalah tidak dipakainya Tri Hita Karana sebagai roh atau pedoman dasar. Tri Hita Karana hanya dijadikan sebagai pelengkap terbukti konsep Tri Hita Karana hanya dimasukkan dalam consideran.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 451 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 353 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 290 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 265 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 238 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar