Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sarat Kepentingan, Sisihkan Konsep Tri Hita Karana

Kamis, 23 April 2009, 19:06 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak DPRD Bali dan Pemda Bali untuk menghentikan pembahasan revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (Perda RTRW) Bali. WAlhi menilai pembahasan terhadap RTRW Bali terkesan sarat kepentingan.

Walhi juga menilai pembahasan RTRW juga terkesan hanya kejar target. Bahkan cendrung mengabaikan kearifan local masyarakat Bali dalam penataan wilayah yang tertuang dalam konsep Tri Hita Karana.

Direktur Walhi Bali Agung Wardhana ketika ditemui beritabali.com di Renon (23/4) menyampaikan pembahasan RTRW Bali cendrung tergesa-gesa dengan alasan masa jabatan DPRD Bali akan habis pada Agustus mendatang. Agung Wardhana menyebutkan dari analisis Walhi draf revisis RTRW yang ada penuh dengan pasal-pasal karet yang memungkinkan adanya pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang.

“Secara legal drafting masih ada pasal-pasal yang belum diterjemahkan secara jelas. Masih ada pasal yang multi tafsir yang mana pelanggaran dan yang mana sengketa” ujar Agung Wardhana.

Agung Wardhana menambahkan yang lebih mengecewakan dari revisi RTRW Bali adalah tidak dipakainya Tri Hita Karana sebagai roh atau pedoman dasar. Tri Hita Karana hanya dijadikan sebagai pelengkap terbukti konsep Tri Hita Karana hanya dimasukkan dalam consideran.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami