Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 24 Juni 2026
Pemda Bali Siapkan Ranperda Rabies
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Daerah Bali menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penanggulangan rabies atau peyakit anjing gila. Ranperda ini nantinya akan menjadi pedoman dalam antisipasi penularan dan penanganan terhadap penyebaran Rabies di Bali.
Kepala Dinas Peternakan Bali Ida Bagus Alit menyampaikan dengan adanya perda penanggulangan rabies nantinya masyarakat diharapkan tidak lagi meliarkan anjing peliharaan. Selain itu pemilik anjing juga berkewajiban menjaga kesehatan anjing peliharaan termasuk melakukan vaksinasi.
Ida Bagus Alit menegaskan dalam ranperda penganganan rabies juga telah dilengkapi dengan sanksi terhadap masyarakat yang dengan sengaja meliarkan anjing peliharaan.”Ini sanksinya sudah dirumuskan, kalau pelanggaran umum sudah ada KUHP. Makanya kita akan wajibkan bagi pencinta anjing agar memelihara anjingnya,”papar Ida Bagus Alit.
Kepala Dinas Peternakan Bali Ida Bagus Alit menambahkan sejak kasus rabies muncul di kabupaten Badung Bali tercatat sekitar 2600 anjing telah di eleminasi atau dimusnahkan. Selain itu tercatat sekitar 40 ribu anjing telah di vaksinasi.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun