Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemda Bali Siapkan Ranperda Rabies

Kamis, 23 April 2009, 19:07 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Daerah Bali menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penanggulangan rabies atau peyakit anjing gila. Ranperda ini nantinya akan menjadi pedoman dalam antisipasi penularan dan penanganan terhadap penyebaran Rabies di Bali.

Kepala Dinas Peternakan Bali Ida Bagus Alit menyampaikan dengan adanya perda penanggulangan rabies nantinya masyarakat diharapkan tidak lagi meliarkan anjing peliharaan. Selain itu pemilik anjing juga berkewajiban menjaga kesehatan anjing peliharaan termasuk melakukan vaksinasi.

Ida Bagus Alit menegaskan dalam ranperda penganganan rabies juga telah dilengkapi dengan sanksi terhadap masyarakat yang dengan sengaja meliarkan anjing peliharaan.”Ini sanksinya sudah dirumuskan, kalau pelanggaran umum sudah ada KUHP. Makanya kita akan wajibkan bagi pencinta anjing agar memelihara anjingnya,”papar Ida Bagus Alit.

Kepala Dinas Peternakan Bali Ida Bagus Alit menambahkan sejak kasus rabies muncul di kabupaten Badung Bali tercatat sekitar 2600 anjing telah di eleminasi atau dimusnahkan. Selain itu tercatat sekitar 40 ribu anjing telah di vaksinasi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami