Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Raja Denpasar IX Gugat Pengusaha dan Penyidik Polda

Denpasar

Rabu, 29 April 2009, 16:22 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Perseteruan pengusaha Lely Sri Mawarni dengan Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, kian memanas. Raja Tjokorda, Rabu (29/04), resmi melaporkan Lely ke Dit Reskrim Polda Bali dalam pasal penghinaan dalam bentuk tulisan dan pencemaran nama baik.

Gugatan terhadap Lely dijelaskan kuasa hukum Raja Tjokorda, Jon Korassa SH, pada Rabu (29/04). Ditegaskannya, apa yang dikatakan Lely terhadap media massa, sudah merusak nama baik kliennya, sebagai Ketua Forum Keraton se-Nusantara.

Padahal dari kronologis kerjasama yang terjadi, tidak demikian halnya. Dikatakan Jon Korassa, dalam kerjasama itu, Lely tidak melaksanakan kesepakatan pasal (2) yang menerangkan, bahwa dia berkewajiban membayar Rp 11,5 milyar tertanggal 11 Desember 2006.

Itu tertuang dalam perjanjian nomor 05 tertanggal 22 November 2006. Dimana, dalam perjanjian, sudah diatur tentang tata cara pembayaran harga yang telah disepakati, sesuai bunyi pasal (5).

Berbunyi : Perjanjian ini mulai berlaku tanggal 11 Desember
2006. Akan tetapi, untuk nanti, pihak pertama memberi kuasa kepada pihak kedua, kuasa mana akan diatur lebih lanjut dalam suatu akta kuasa tersendiri tertanggal 11 Desember 2006.

Dibawah nomor ini berikut dari nomor akta ini, tanpa adanya,kuasa mana akta ini tidak dibuat dan karenanya tidak akan dibatalkan dengan alasan apapun juga.

“Lely berkewajiban melaksanakan pembayaran Rp 11,5 milyar tertanggal 11 Desember 2006. Tapi karena pasal (2) tidak dilaksanakan, sehingga tergugat (Lely, Red), telah melakukan perbuatan wan prestasi,”jelas Ketua LBH HPP PETA itu.

Jon Korassa SH, juga menyinggung adanya tudingan Lely yangmengatakan, bahwa tanah yang dijual seluas 3.670 M2 di Desa Sumerta Kelod, yang tertulis atas nama Laba Pura Merajan Satriya, bersengketa.

Tudingan itu berdasarkan konfirmasi Lely terhadap pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) dan dijelaskan kepada awak media beberapa hari lalu.

Menjawab hal itu, Jon Korassa SH membantah bahwa tanahtersebut sengketa. Justru, hingga kini, pihaknya belum menerima panggilan dari BPN. Termasuk, belum adanya gugatan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

“Ini hanya berita bohong, dari PN tidak ada pemanggilan,’ ucapnya.Menyangkut tudingan Lely bahwa tanah tersebut bukan milik Raja Tjkorda tapi tanah pemerajan. Jon Korassa SH menerangkan, bahwa, tanah itu memang dimiliki bersama dan mengingat Raja Tjokorda yang dianggap tertua, akhirnya diberikan kewenangan untuk menjual.

“Maksudnya dijual, untuk membeli tanah lain dan perluasan pemerajan. Ini bukan untuk perorangan tapi untuk kebersamaan keluarga pemerajan. Klien saya bertindak sesuai dengan dasar penetapan di PN Denpasar dan telah dikabulkan,” sambung Raja Tjokorda yang duduk disamping Jon Korassa SH.

Jon Korassa SH juga menyinggung kebobrokan penyidik Direktorat Reskrim Polda Bali. Menyusul surat pemanggilan paksa yang ditanda-tangani Kasat I Direktorat Reskrim Polda Bali AKBP Ahmad Nur Wakhid.Surat pemanggilan tertanggal 23 April 2009, ditujukan kepada Raja Tjokorda untuk pemanggilan pertama.

Namun karena ada kesibukan, Raja Tjokorda kembali bersurat
ke penyidik bahwa tidak bisa hadir. Sebagai konsekwensinya, Raja Tjokorda berjanji akan datang memenuhi panggilan tanggal 30 April 2009.

Namun nyatanya, kata Jon Korassa, AKBP Nur Wakhid kembalimenerbitkan surat pemanggilan paksa. Ironinya, surat terbitan itu sangat bertentangan dengan Pasal 112 ayat 2 KUHAP tentang pemanggilan terhadap saksi dan tersangka, untuk keperluan penyidikan.

“Dalam pasal itu berbunyi, adanya pemanggilan pertama dan kedua. Setelah itu baru pemanggilan paksa. Nyatanya, baru pemanggilan pertama sudah diterbitkan surat pemanggilan paksa. Ada apa dengan AKBP Nur Wakhid? ,” tegasnya sambil menunjukkan surat kepada wartawan.

Selain melaporkan Lely, Jhon juga akan melaporkan Kasat I ke Propam Polda Bali.“Saya akan peradilankan AKBP Achmad Nur Wakhid. Ada kecenderungan polisi mencari kasus dan bukan menangani kasus. Apa karena kewenangan? ,” ucapnya. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami