Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lagi, Pasir Laut Diamankan Pol PP

Senin, 1 Juni 2009, 16:04 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Upaya pembinaan yang berulang kali dilakukan oleh Pemkab Jembrana melalui Satpol PP rupanya tidak diindahkan oleh para pencuri pasir laut. Pasalnya, Satpol PP Kecamatan Pekutatan kembali berhasil menangkap basah 2 tersangka pencuri pasir laut yang beroperasi di Dusun Yeh Kuning, Kecamatan Pekutatan.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan I Komang Arn (40) dan I Komang Bds, keduanya warga Desa Tista, Busungbiu, Buleleng ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Pekutatan di sekitar wilayah Desa Pekutatan. Saat melintasi di Dusun Yeh Kuning, Satpol PP melihat kedua tersangka yang sedang menaikkan pasir laut ke sebuah truk Isuzu Elf putih DK 9353 JF.

Sebelum diciduk, sempat terjadi perdebatan antara kedua tersangka dengan Satpol PP Kecamatan Pekutatan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Satpol PP Pekutatan segera meminta bantuan Satpol PP Kabupaten sehingga kedua tersangka digelandang ke Markas Pol PP Kabupaten Jembrana.

Bersama kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa truk Izusu ELF warna putih DK 9353 JF yang pada baknya berisi pasir laut dengan volume 0,5 kubik, 2 cangkul dan sebuah sekop. I Komang Arn, ketika ditemui di Markas Pol PP Jembrana, Senin (1/6) mengaku tidak tahu kalau ada larangan pengambilan pasir laut di Jembrana.

“Pengambilan pasir laut ini baru yang pertama kali saya lakukan karena saya tidak tahu kalau itu dilarang,“ kelit Arn yang bertindak selaku sopir truk. Menurutnya, pengambilan pasir laut tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Kasi Operasional Trantib, IB.Brahmantara seijin Kasat. Pol PP Jembrana, I Ketut Wiratma, Senin (1/6) mengatakan kedua tersangka sudah dimintai keterangan yang lanjut diserahkan kepada aparat yang lebih berwenang untuk diproses lebih lanjut.

“Dalam hal ini kami tetap menggunakan UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disamping itu, kedua tersangka tidak mengantongi ijin untuk menambang pasir laut,“ ujar IB.Brahmantara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami