Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Banyak Toko Jual Mikol Tanpa Ijin

Mendoyo

Rabu, 3 Juni 2009, 16:37 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Selain melakukan pengecekan terhadap minuman beralkohol (mikol) yang dijual bebas di sejumlah warung, toko dan pasar, Tim Pengawasan Mikol Jembrana juga melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perijinan yang dimiliki pedagang mikol tersebut.

Alhasil, sejumlah warung dan toko ketahuan menjual mikol tanpa ijin alias bodong. Sebagian besarnya lagi ijinnya yang berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) MB telah kadaluwarsa.

Tim Pengawasan yang menyidak sejumlah toko dan warung di Desa Yehembang Kangin, Mendoyo menemukan sejumlah toko dan warung yang menjual mikol ijinnya sudah kadaluarsa, seperti Toko Kasih. Selain ijinnya sudah kadaluarsa di toko tersebut juga ditemukan minuman anggur hitam yang tidak dilengkapi dengan label edar. “Ijinnya memang sudah mati, saya akan segera memperpanjangnya “ ujar Putu Wiarti, Rabu (3/6).


Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Kabupaten Jembrana Suherman mengungkapkan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemilik toko atau warung yang ijinnya kadaluarsa untuk memperpanjangnya. Bila tidak ditindaklanjuti, imbuh Suherman, pihaknya akan melayangkan teguran tertulis sebanyak 3 kali. “Kalau masih bandel, terpaksa penjualan mikolnya kita ditutup,“ ancamnya. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami