Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 17 Agustus 2026
Banyak Toko Jual Mikol Tanpa Ijin
Mendoyo
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Selain melakukan pengecekan terhadap minuman beralkohol (mikol) yang dijual bebas di sejumlah warung, toko dan pasar, Tim Pengawasan Mikol Jembrana juga melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perijinan yang dimiliki pedagang mikol tersebut.
Alhasil, sejumlah warung dan toko ketahuan menjual mikol tanpa ijin alias bodong. Sebagian besarnya lagi ijinnya yang berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) MB telah kadaluwarsa.
Tim Pengawasan yang menyidak sejumlah toko dan warung di Desa Yehembang Kangin, Mendoyo menemukan sejumlah toko dan warung yang menjual mikol ijinnya sudah kadaluarsa, seperti Toko Kasih. Selain ijinnya sudah kadaluarsa di toko tersebut juga ditemukan minuman anggur hitam yang tidak dilengkapi dengan label edar. “Ijinnya memang sudah mati, saya akan segera memperpanjangnya “ ujar Putu Wiarti, Rabu (3/6).
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Kabupaten Jembrana Suherman mengungkapkan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemilik toko atau warung yang ijinnya kadaluarsa untuk memperpanjangnya. Bila tidak ditindaklanjuti, imbuh Suherman, pihaknya akan melayangkan teguran tertulis sebanyak 3 kali. “Kalau masih bandel, terpaksa penjualan mikolnya kita ditutup,“ ancamnya. (dey)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4563 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2366 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2019 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1629 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1069 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun