Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Uang Rp. 1 Milyar Hasil Jual Beli Tanah

Kamis, 11 Juni 2009, 19:02 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Saat diperiksa penyidik Dit Reskrim Polda Bali dengan 70 pertanyaan, Bupati Gede Winasa mengakui, dana yang masuk ke rekening pribadinya, lebih dari 1 milyar. Dana itu ditransfer oleh Kazuyuki Tsurumi (penjual mesin kompos) yang membeli tanah sebesar Rp 1 milyar.

 



Itu dikatakan Kasat Tipikor Dit Reskrim Polda Bali, AKBP Nengah Bardin Kamis (11/6). Dijelaskannya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik sudah menemukan benang merah, keterkaitan Winasa dengan para tersangka. Terkait hasil pemeriksaan Bupati Winasa, perwira asal Tabanan ini mengatakan, Bupati Winasa mengakui kalau memang ada aliran dana yang masuk ke rekeningnya.



Namun dari pengakuannya, aliran dana itu adalah hasil penjualan tanah kepada rekanan proyek Kazuyuki Tzurumi. Aliran dana itu ditransfer sebanyak dua kali yakni sebesar Rp 853 juta dan Rp 187,5 juta. Pengakuannya, dana itu hasil penjualan tanah, sebutnya.



Bardin juga membenarkan, Bupati Winasa ikut menandatangani kontrak proyek yang diduga fiktif. Dia (Bupati Winasa) memberikan persetujuan dari masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam proyek itu, ungkapnya. Menyoal penyitaan beberapa aset Winasa seperti  mobil mercy Winasa, DK 1 WR, serta buku tabungan, polisi juga telah memblokir rekening Winasa. Informasi terakhir, saldo rekening milik Winasa tinggal Rp 67 juta.



Bupati Winasa kini dibidik menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mesin kompos. Namun untuk mengalihkan status secara resmi menjadi tersangka, penyidik Polda Bali masih menunggu izin presiden. Kita tetap menunggu izin dari presiden turun, kalau kita paksa tetapkan tersangka tanpa menunggu izin, nanti cacat hukum, ucapnya pada Kamis (11/6) di Mapolda Bali.

Disinggung soal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 36 Ayat 2 Tentang Pemerintahan Daerah, yang intinya setelah 60 hari belum ada jawaban, maka polisi berhak memeriksanya. Hal itu juga sesuai dengan pasal 36 ayat (3) yang isinya apabila penetapan status tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan maka harus menungggu izin dari presiden.



Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret sembilan tersangka. Yakni I Gusti Ketut Mulyarta, I Nyoman Suryadi, I Nyoman Gede Sadguna , I Gede Putu Wardana, I Gede Winasa, Kazuyuki Tsurumi (penjual mesin kompos), I Gusti Putu Permadi, serta I Gede Suadnyana, dan I Putu Dian Damayana. Penyidik Polda Bali juga telah melakukan penyitaan mobil senilai Rp 178 juta ke Kazuyuki Tsurumi (penjual mesin kompos). Kini mobil itu dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Denpasar, yang berada di Jalan Ratna Denpasar. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami