Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dugem di Kafe, PNS Tewas Dianiaya

Senin, 22 Juni 2009, 19:39 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menikmati dunia gemerlap di tempat hiburan malam, fatal bagi Kadek Kasman (37). Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelahiran Nusa Penida ini, pada Sabtu (20/6) dinihari, tewas dipukuli di arena tempat hiburan Kafe Merpati di Jalan Pantai Matahari Terbit Sanur. Pelakunya seorang buruh bangunan, Adi Prasetyo (39) asal Padang Bay Karangasem. Korban tewas, saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah dengan luka yang sangat mengenaskan. Korban mengalami pendarahan hebat dibagian kepala belakang.



Menurut Kapolsek Densel AKP Gde Ganefo SH, Senin (22/6), korban yang juga PNS kantor Kecamatan Nusa Penida ini bersama dengan temannya, dugem di Kafe Merpati di Jalan Pantai Matahari Terbit Sanur. Namun, Kapolsek belum berani mengatakan korban dan tersangka, mabuk atau tidak.



Tapi yang jelas, di arena disko, sekitar pukul 02.30 dinihari, terjadi insiden kecil antara korban dan tersangka. Apalagi, kalau tidak saling senggol. Keduanya tidak saling kenal. Ada dugaan pemukulan terhadap korban karena saling senggol, ucap Kapolsek. Insiden saling senggol itu memunculkan amarah tersangka, Agus Prasetyo. Warga asal Padang Bay Karang Asem ini gelap mata. Tersangka berbadan tegap ini melampiaskan amarah dengan memukul kepala bagian samping korban. Pukulan telak bersarang.

 



Bukan hanya itu, bak petinju, tersangka kembali melancarkan hok kiri dan hok kanan ke arah kepala belakang korban. Tak ketinggalan bagian perut juga jadi bulan bulanan pukulan tersangka. Dipukul membabi-buta, korban yang tubuhnya kecil itu langsung ambruk dilantai dan pingsan. Pihak kafe segera melarikan korban ke RSUP Sanglah.



Sementara tersangka yang mengetahui korban jatuh terkapar, memilih melarikan diri, tutur Kapolsek. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sanur. Polisi segera bertindak cepat memburu pelakunya. Disela sela pengejaran tersangka, korban asal Banjar Kutampi Desa Kutampi Nusa Penida, Klungkung, akhirnya menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 07.00 Wita.



Dari hasil visum sementara yang diperoleh petugas dari petugas medis RSUP Sanglah, korban mengalami luka memar kepala samping kanan. Kepala belakang memar. Pendaharan selaput keras otak. Terdapat luka robekan otak. Pendarahan selaput lunak otak. Perut luka memar.



Setelah mengejar dalam cukup waktu cukup lama, sekitar pukul 21.30 Wita, tersangka ditangkap di rumahnya di Padang Bay Karang Asem dan petugas buser menggiringnya ke Polsek Densel. Akibat perbuatannya memukul korban hingga tewas, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami