Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Satu Keluarga Dikenai Sangsi Adat
Bajera
Sabtu, 1 Agustus 2009,
19:33 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tersangka kasus pencabulan Pramono (34) yang tega menggauli anak kandungnya DL (10) rupanya berlanjut. Kasus pencabulan yang terjadi di sebuah kosan Banjar Dinas Saraswati, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan tersebut dianggap mengotori wilayah setempat.
Tersangka berikut keluarganya pun dikenai sangsi adat yang harus menanggung beban upacara pecaruan (upacara membersihkan secara niskala agar situasi lingkungan kembali bersih)
Informasi yang dihimpun Beritabali.com menyebutkan kejadian yang sempat membuat warga setempat itu marah karena kelakuan tersangka dianggap telah membuat nama desa tercoreng. Terlebih kejadian yang berlangsung sejak dua tahun lalu itu dinyatakan telah mengotori wilayah adat setempat.
-uTersangka dan keluarganya harus melakukan upacara mecaru, agar kondisi wilayah ini kembali normal dari kekotoran yang telah dilakukan tersangka,- jelas salah satu sumber yang dihubungi. Terkait waktu akan ditentukan dalam musyawarah adat yang rencananya digelar dalam minggu ini. -ukami tidak ingin wilayah kami dijadikan tempat melakukan tindakan pencabulan seperti ini,- jelas sumber dengan kesal.
Sekedar mengingatkan, kelakuan biadab Pramono (34) yang tega mengoyak mahkota darah dagingya sendiri DL (10) terungkap Minggu (26/7) lalu. Saat itu ibu korban Eka Sutiyaning Minah (33) yang juga istri Pramono curiga dengan anaknya DL dengan cara jalan anaknya yang pincang. Bahkan sempat lemas tidak dapat berdiri.
Setelah ditanya korban mengakui kalau telah dipaksa oleh bapaknya melayani napsu binatang tersangka. Akhirnya Eka melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Selemadag hari itu juga.
Kini tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Selemadeg. Atas perbuatan tersangka yang mengaku telah menggauli anaknya selama dua tahun itu, tersangka pun dijerat pasal 82 UU no 23 tahun 2002 perlindungan anak jo pasal 46 UU no 2003 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. (nod)
Tersangka berikut keluarganya pun dikenai sangsi adat yang harus menanggung beban upacara pecaruan (upacara membersihkan secara niskala agar situasi lingkungan kembali bersih)
Informasi yang dihimpun Beritabali.com menyebutkan kejadian yang sempat membuat warga setempat itu marah karena kelakuan tersangka dianggap telah membuat nama desa tercoreng. Terlebih kejadian yang berlangsung sejak dua tahun lalu itu dinyatakan telah mengotori wilayah adat setempat.
-uTersangka dan keluarganya harus melakukan upacara mecaru, agar kondisi wilayah ini kembali normal dari kekotoran yang telah dilakukan tersangka,- jelas salah satu sumber yang dihubungi. Terkait waktu akan ditentukan dalam musyawarah adat yang rencananya digelar dalam minggu ini. -ukami tidak ingin wilayah kami dijadikan tempat melakukan tindakan pencabulan seperti ini,- jelas sumber dengan kesal.
Sekedar mengingatkan, kelakuan biadab Pramono (34) yang tega mengoyak mahkota darah dagingya sendiri DL (10) terungkap Minggu (26/7) lalu. Saat itu ibu korban Eka Sutiyaning Minah (33) yang juga istri Pramono curiga dengan anaknya DL dengan cara jalan anaknya yang pincang. Bahkan sempat lemas tidak dapat berdiri.
Setelah ditanya korban mengakui kalau telah dipaksa oleh bapaknya melayani napsu binatang tersangka. Akhirnya Eka melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Selemadag hari itu juga.
Kini tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Selemadeg. Atas perbuatan tersangka yang mengaku telah menggauli anaknya selama dua tahun itu, tersangka pun dijerat pasal 82 UU no 23 tahun 2002 perlindungan anak jo pasal 46 UU no 2003 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. (nod)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5952 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2294 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2229 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026