Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 14 Mei 2026
Perkosa Darah Daging, Bapak dan Anak Dibui 15 Tahun
Tabanan
Kamis, 6 Agustus 2009,
18:18 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Wajah terdakwa I Nengah Sumiarta (54) dan terdakwa I Wayan Sutama (30) terdunduk lesu saat Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada sidang putusan yang digelar Kamis (6/8) di PN Tabanan.
Keduanya dinyatakan secara sah melanggar pasal 81 ayat1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Bapak (Sumiarta) dan Anak (Sutama) yang tidak bermoral ini tega memperkosa dua cucu sekaligus anak mereka yakni I Putu AR (15) dan Ni Kadek MA (12) sejak tahun 2002 silam. Putusan Majelis Hakim terhadap kedua tersangka lebih ringan lima tahun dari tuntutan JPU 20 tahun penjara.
Jalannya sidang kedua Kakek dan Bapat bejat ini terpisah. Sidang putusan terdakwa I Nengah Sumiarta dipimpin oleh KMH Eddy Parulian Siregar.
Saat amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Made Artayasa tampak tertunduk kemudian berusaha tegar. Terdakwa dinyatakan secara sah melanggar pasal 81 ayat1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Atas putusan itu JPU I Gede Wiryasa dalam tuntutan awal memenjarakan Sumiarta hukuman 20 tahun penjara menyatakan pikir-pikir atas putusah majelis hakim. Sementra PH terdakwa dapat menerima putusan tersebut.
Sementara sidang terdakwa I Wayan Sutama (30) dipimpin oleh KMH Nenden Rieka Puspita juga menjatuhkan putusan 15 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Made Karmiasih selama 20 tahun penjara.
Terdakwa Sutama juga dinyatakan dengan sah melanggar pasal pasal 81 ayat1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Sama dengan putusan I Nengah Sumiarta yang tidak lain adalah bapak dari terdakwa Sutama. Kini kedua bapak dan kakek bejat itu harus memetik buah kelakuannya terhadap anak sekaligus cucu kandung mereka masing-masing dari balik jeruji pejara.
Sekedar mengingatkan, korban Putu AR sudah menjadi budak napsu terdakwa I Nengah Sumiarta sejak tahun 2002 silam.
Korban Putu AR yang juga cucu dari terdakwa Sumiarta mengaku digagahi sang kakek bejat saat suasana rumah sepi, ditambah lokasi rumah yang berjauhan dari lingkungan banjar Desa Meliling Kawan, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Kejadian tak bermoral itu dialami oleh korban berulang kali. Ternyata tidak hanya kakeknya yang menggagahi korban, ternyata aksi bejat itu juga dilakukan ayah kandungnya sendikri yakni terdakwa I Wayang Sutama.
Ayah bejat ini tega menggauli darah dagingnya saat sang kakek (ayahnya) tidak berada di rumahnya. Yang mecengangkan, ternyata adik perempuan Putu AR yakni Kadek MA (12) juga menjadi kebuasan nafsu binatang terdakwa I Nengah Sumiarta (kakek korban) dan I Wayan Sutama (ayah kandung korban ).
Aib ini kemudian terbongkar saat korban Putu MA minggat dari rumahnya karena sudah tidak tahan dipaksa melayani nafsu binatang kakek dan ayah kandungnya sekitar bulan Januari 2009 silam. (nod)
Keduanya dinyatakan secara sah melanggar pasal 81 ayat1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Bapak (Sumiarta) dan Anak (Sutama) yang tidak bermoral ini tega memperkosa dua cucu sekaligus anak mereka yakni I Putu AR (15) dan Ni Kadek MA (12) sejak tahun 2002 silam. Putusan Majelis Hakim terhadap kedua tersangka lebih ringan lima tahun dari tuntutan JPU 20 tahun penjara.
Jalannya sidang kedua Kakek dan Bapat bejat ini terpisah. Sidang putusan terdakwa I Nengah Sumiarta dipimpin oleh KMH Eddy Parulian Siregar.
Saat amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Made Artayasa tampak tertunduk kemudian berusaha tegar. Terdakwa dinyatakan secara sah melanggar pasal 81 ayat1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Atas putusan itu JPU I Gede Wiryasa dalam tuntutan awal memenjarakan Sumiarta hukuman 20 tahun penjara menyatakan pikir-pikir atas putusah majelis hakim. Sementra PH terdakwa dapat menerima putusan tersebut.
Sementara sidang terdakwa I Wayan Sutama (30) dipimpin oleh KMH Nenden Rieka Puspita juga menjatuhkan putusan 15 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Made Karmiasih selama 20 tahun penjara.
Terdakwa Sutama juga dinyatakan dengan sah melanggar pasal pasal 81 ayat1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Sama dengan putusan I Nengah Sumiarta yang tidak lain adalah bapak dari terdakwa Sutama. Kini kedua bapak dan kakek bejat itu harus memetik buah kelakuannya terhadap anak sekaligus cucu kandung mereka masing-masing dari balik jeruji pejara.
Sekedar mengingatkan, korban Putu AR sudah menjadi budak napsu terdakwa I Nengah Sumiarta sejak tahun 2002 silam.
Korban Putu AR yang juga cucu dari terdakwa Sumiarta mengaku digagahi sang kakek bejat saat suasana rumah sepi, ditambah lokasi rumah yang berjauhan dari lingkungan banjar Desa Meliling Kawan, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Kejadian tak bermoral itu dialami oleh korban berulang kali. Ternyata tidak hanya kakeknya yang menggagahi korban, ternyata aksi bejat itu juga dilakukan ayah kandungnya sendikri yakni terdakwa I Wayang Sutama.
Ayah bejat ini tega menggauli darah dagingnya saat sang kakek (ayahnya) tidak berada di rumahnya. Yang mecengangkan, ternyata adik perempuan Putu AR yakni Kadek MA (12) juga menjadi kebuasan nafsu binatang terdakwa I Nengah Sumiarta (kakek korban) dan I Wayan Sutama (ayah kandung korban ).
Aib ini kemudian terbongkar saat korban Putu MA minggat dari rumahnya karena sudah tidak tahan dipaksa melayani nafsu binatang kakek dan ayah kandungnya sekitar bulan Januari 2009 silam. (nod)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1259 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 978 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 805 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026