Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 16 Juni 2026
Ketua Komisi A DPRD: Bupati Winasa Otoriter
Negara
Selasa, 11 Agustus 2009,
17:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dimutasinya staf ahli Bupati Jembrana, I Nyoman Suryadi sebagai Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 2 Negara berdasarkan SK Bupati disoroti anggota DPRD Jembrana. Dewan menuding kebijakan Bupati Jembrana, I Gede Winasa tersebut sewenang-wenang dan otoriter.
Tudingan tersebut dilontarkan Ketua Komisi A DPRD Jembrana, I Putu Dwita. Ketika ditemui, Selasa (11/8) Dwita mengungkapkan mutasi pegawai merupakan kewenangan bupati selaku pembina kepegawaian namun sebelum mengeluarkan keputusan, bupati hendaknya melihat aturan kepegawaian dan memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan yang akan diambilnya.
“Dilihat dari sisi aturan, ini merupakan hal yang baru seorang staf ahli digeser menjadi kepala sekolah. Menurut saya ini menunjukkan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan bupati, bukan kewenangan,†tandasnya.
Dwita menilai keputusan Suryadi lebih memilih pensiun daripada menjadi kasek meski masa pensiunnya akan bertambah adalah hal yang wajar.
“Siapapun jelas akan kecewa dan terpukul secara psikologis jika dimutasi ke posisi yang jauh lebih rendah dari jabatan sebelumnya apalagi tanpa alasan yang jelas. Masa orang yang sebelumnya pernah menjadi atasan kepala sekolah sekarang posisinya ditempatkan sama dengan kepala sekolah,†ungkapnya.
Menurut Dwita, dewan sendiri sejatinya sudah sangat sering mengingatkan eksekutif baik dalam persidangan maupun rapat kerja agar ketika melakukan mutasi selalu berpatokan pada aturan dan melalui kajian serta berbagai pertimbangan agar pejabat baru tidak merasa terpaksa atau pejabat yang digeser tidak merasa kecewa dengan jabatan barunya. “Jika pejabat merasa terpaksa jelas kinerjanya tidak akan bagus,†ungkapnya.
Sementara itu Kadis Pendidikan, Pemuda, Olah Raga Pariwisata dan Kebudayaan (Dikporaparbud) Jembrana, AA Putrayasa mengatakan pergantian kasek termasuk duduknya Suryadi menjadi kasek SMKN 2 Negara, sudah melalui prosedur yang ada dan bukan keputusan sendiri dari bupati Winasa.
“Mutasi kasek ada aturan mainnya, bukan diputuskan sendiri oleh bupati,†tandasnya. Penggantian kasek, imbuh Putrayasa, ditentukan oleh hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun. Jika hasilnya jelek atau cukup, maka kasek tersebut hanya berhak menjabat satu periode atau 4 tahun.
Sedangkan jika nilainya baik bisa diperpanjang satu periode lagi dan jika amat baik bisa diperpanjang satu periode atau promosi. “Jika ada kepala sekolah yang diganti, maka orang yang menggantinya harus memenuhi sejumlah syarat.
Mungkin menurut penilaian Pak Bupati, Pak Suryadi memenuhi syarat untuk mengisi jabatan Kasek SMKN 2 Negara. Maka untuk memberikan penghargaan atau untuk memperpanjang masa pensiunya, Pak Bupati menawarkan jabatan itu kepada Pak Suryadi,†jelasnya. (dey)
Tudingan tersebut dilontarkan Ketua Komisi A DPRD Jembrana, I Putu Dwita. Ketika ditemui, Selasa (11/8) Dwita mengungkapkan mutasi pegawai merupakan kewenangan bupati selaku pembina kepegawaian namun sebelum mengeluarkan keputusan, bupati hendaknya melihat aturan kepegawaian dan memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan yang akan diambilnya.
“Dilihat dari sisi aturan, ini merupakan hal yang baru seorang staf ahli digeser menjadi kepala sekolah. Menurut saya ini menunjukkan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan bupati, bukan kewenangan,†tandasnya.
Dwita menilai keputusan Suryadi lebih memilih pensiun daripada menjadi kasek meski masa pensiunnya akan bertambah adalah hal yang wajar.
“Siapapun jelas akan kecewa dan terpukul secara psikologis jika dimutasi ke posisi yang jauh lebih rendah dari jabatan sebelumnya apalagi tanpa alasan yang jelas. Masa orang yang sebelumnya pernah menjadi atasan kepala sekolah sekarang posisinya ditempatkan sama dengan kepala sekolah,†ungkapnya.
Menurut Dwita, dewan sendiri sejatinya sudah sangat sering mengingatkan eksekutif baik dalam persidangan maupun rapat kerja agar ketika melakukan mutasi selalu berpatokan pada aturan dan melalui kajian serta berbagai pertimbangan agar pejabat baru tidak merasa terpaksa atau pejabat yang digeser tidak merasa kecewa dengan jabatan barunya. “Jika pejabat merasa terpaksa jelas kinerjanya tidak akan bagus,†ungkapnya.
Sementara itu Kadis Pendidikan, Pemuda, Olah Raga Pariwisata dan Kebudayaan (Dikporaparbud) Jembrana, AA Putrayasa mengatakan pergantian kasek termasuk duduknya Suryadi menjadi kasek SMKN 2 Negara, sudah melalui prosedur yang ada dan bukan keputusan sendiri dari bupati Winasa.
“Mutasi kasek ada aturan mainnya, bukan diputuskan sendiri oleh bupati,†tandasnya. Penggantian kasek, imbuh Putrayasa, ditentukan oleh hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun. Jika hasilnya jelek atau cukup, maka kasek tersebut hanya berhak menjabat satu periode atau 4 tahun.
Sedangkan jika nilainya baik bisa diperpanjang satu periode lagi dan jika amat baik bisa diperpanjang satu periode atau promosi. “Jika ada kepala sekolah yang diganti, maka orang yang menggantinya harus memenuhi sejumlah syarat.
Mungkin menurut penilaian Pak Bupati, Pak Suryadi memenuhi syarat untuk mengisi jabatan Kasek SMKN 2 Negara. Maka untuk memberikan penghargaan atau untuk memperpanjang masa pensiunya, Pak Bupati menawarkan jabatan itu kepada Pak Suryadi,†jelasnya. (dey)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026